Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri, buntut kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris pada Kamis, 6 Februari 2025, lalu.
Pelaporan terhadap Razman dan Firdaus ini terdaftar dengan nomor polisi LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Advertisement
Baca Juga
Terkait laporan itu, Razman mengaku, akan menunjukkan atau membuktikan kepada aparat kepolisian soal perilakunya itu sudah benar. Apalagi, dirinya akan melaporkan balik kepada hakim yang memimpin sidang perkaranya terkait penyalahgunaan kewenangan.
Advertisement
"Kami akan laporkan hakim tersebut dalam penyalahgunaan kewenangan, karena dia memaksa secara sepihak dan memaksakan untuk merampas kemerdekaan sebagai lawyer yang dilindungi undang-undang agar dilakukan persidangan yang berimbang," kata Razman, Rabu (12/2).
"Nanti kami akan agendakan (kapan laporkan), tim kami akan rapat dulu," sambungnya.
Kemudian, saat disinggung apakah pihaknya akan melakukan permohonan maaf. Dirinya menegaskan, tidak penting untuk melakukan hal tersebut.
"Tidak penting minta maaf, karena mereka juga orang yang melakukan tindakan semena-mena dan kami merasa tidak bersalah, buat apa kami minta maaf sama dia," tegasnya.
"Kami berdiri tegak untuk perbaikan hukum di Indonesia. Tidak pernah gentar, sampaikan ke mereka. Satu inci pun tidak akan mundur," pungkasnya.
Â
Razman Dilaporkan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pelaporan ini buntut kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Razman Arif Nasution pada Kamis, 6 Februari 2025, lalu.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis, tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan," kata Humas PN Jakarta Utara, Mariono kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Dia menjelaskan, pelaporan yang dilakukannya ini terkait dengan kericuhan yang terjadi dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Hotman Paris Hutapea sebagai saksi.
"Ya, betul, kegaduhan yang terjadi dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors maupun selama persidangan perjalanan," jelasnya.
Â
Advertisement
Perintah MA
Dirinya menegaskan, pelaporan ini dilakukan juga berdasarkan perintah dari Mahkamah Agung (MA).
"Ini perintah, perintah. Perintah Mahkamah Agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga enggak diam. Kami kan punya bapak, punya Pengadilan Tinggi. Kita ke Pengadilan Tinggi, kita ke Mahkamah Agung. Kita seperti itu. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah," tegasnya.
SumberL: Nur Habibie/Merdeka.com
Â
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)