Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Metro Depok menangkap pengoplos beras di wilayah Sukmajaya, Depok. Penangkapan tersangka dilakukan untuk mencegah beredarnya beras oplosan menjelang Ramadan 1446.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato mengatakan, penangkapan VE berawal dari laporan masyarakat terkait beredarnya beras oplosan. Polisi lalu melakukan pengungkapan dan mendapati sebuah toko pendistribusi beras oplosan.
Baca Juga
"Kami menangkap tersangka VE sebagai distributor beras oplosan," ujar Zendrato kepada Liputan6.com, Jumat (14/2/2025).
Advertisement
Pria yang kerap disapa Zen menjelaskan, penangkapan tersebut sebagai upaya mencegah peredaran beras oplosan menjelang Ramadan dan dukungan ketahan pangan nasional.Â
"Tersangka ini sebagai pelaku usaha yang bergerak dalam usaha pengoplosan beras," jelas Zen.
Pada penyelidikan sementara, tersangka mengoplos beras dari beras menir dicampur beras dari Demak merek Berlian, dan beras raskin. Beras tersebut dikemas sehingga terlihat menjadi beras premium dan beras super.
"Beras oplosan tersebut dikemas dalam ukuran satu kilogram dengan packaging yang bagus dan terlihat menarik," terang Zen.
Untuk lebih meyakinkan konsumen atau pembeli, tersangka mengemas beras oplosan dengan diberi merek Daun Suji dan Rinjani. Tersangka memiliki metode pengukuran sendiri melakukan pengoposan beras.
"Jadi ukuran satu kilo itu perbandingannya beras gram beras raskin, 600 gram beras Demak, 200 gram beras menir," ucap Zen.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Berdasarkan keterangan sementara tersangka, keuntungan menjual beras oplosan yang sudah dikemas sebesar Rp600 per kilogram. Apabila beras tersebut dalam sehari mampu menjual 4 ton beras, keuntungan yang didapat tersangka cukup besar.
"Pengoplosan beras yang dilakukan tersangka telah berjalan selama satu tahun atau sejak 2024, satu kilogram beras oplosan dijual sebesar Rp14.500," ungkap Zen.
Polres Metro Depok telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat packaging, 28 plastik kemasan, 25 karung beras raskin, 25 karung beras oplosan, dan sejumlah barang elektronik lainnya. Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 UU 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
"Kami juga menjerat dengan pasal 143 junto pasal 99 dan Pasal 144 junto pasal 100 ayat 2 UU 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 Milyar," pungkas Zen.Â
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)