Berat Beras SPHP Kurang dari 5 Kg, Bos Bulog Buka Suara

Wakil Direktur Utama Perum Bulog, Marga Taufiq, angkat bicara mengenai informasi yang beredar terkait beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diduga memiliki berat kurang dari 5 kilogram. Dia menegaskan beras yang dimaksud bukan merupakan produk milik Bulog.

oleh Septian Deny Diperbarui 21 Mar 2025, 19:45 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2025, 19:45 WIB
Ilustrasi beras
Ilustrasi beras. (Photo Copyright by Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Wakil Direktur Utama Perum Bulog, Marga Taufiq, angkat bicara mengenai informasi yang beredar terkait beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diduga memiliki berat kurang dari 5 kilogram. Dia menegaskan beras yang dimaksud bukan merupakan produk milik Bulog.

"Bukan. Itu bukan punya Bulog, palsu.Dan itu beritanya nggak benar itu," kata Margan kepada media, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (21/3).

Lebih lanjut, Marga menyatakan beras yang berasal dari Bulog sudah dipastikan memiliki berat 5 kilogram sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi kalau yang bulog udah pasti 5 kilo ya? Pasti 5 kilo. Kita diawasi semua mata melandang kita. Bahkan kita sendiri kalau ada yang ketahuan gitu, langsung (tindak)," tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya beredar di media sosial sebuah unggahan video yang memperlihatkan beras SPHP tak sesuai dengan dengan berat seharusnya. Kemasan yang tertulis 5 kg beras, namun ternyata setelah ditimbang hanya berisikan 4 kg beras.

"Usai Minyakita, kini Beras 5kg dicek Warga Isinya hanya 4 Kg !!," demikian bunyi deskripsi yang terdapat pada video tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya sejumlah beras yang beredar tidak sesuai dengan takaran.

Dia menambahkan bahwa Bareskrim Polri telah memproses temuan tersebut."Kita sudah dengar, sedang diproses sama Bareskrim Polri," ungkap Moga.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Promosi 1

Usai Minyakita, Kini Beredar Beras 5 Kg Isinya Cuma 4 Kg

Kenaikan Harga Beras di Pasar Cibubur
Pedagang memeriksa kondisi beras di pasar Cibubur, Jakarta, Senin (19/2/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Baru-baru ini, beredar sebuah video di platform Youtube Short menarik perhatian publik karena menyajikan narasi mengenai beras yang tidak memenuhi takaran yang tertera. Dalam kemasan beras tersebut, tertulis bahwa beratnya adalah 5 kg, tetapi saat ditimbang, beratnya hanya mencapai 4 kg.

"Usai Minyakita, kini Beras 5 kg dicek Warga Isinya hanya 4 Kg !!," demikian bunyi deskripsi yang terdapat pada video itu.

Fenomena ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat yang merasa dirugikan. Ketidakcocokan antara informasi yang tertera pada kemasan dan kenyataan ini tentunya menjadi sorotan penting bagi konsumen, terutama dalam hal kepercayaan terhadap produk yang mereka beli.

Menanggapi keluhan masyarakat, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa setiap pelanggaran terkait kemasan bahan pangan akan mendapatkan sanksi yang tegas. "Setiap pelanggaran akan kita tindak," tegas Budi Santoso saat memberikan keterangan di SPBU Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Rabu (19/3/2025).

 

 

Dalam pernyataan terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya beras yang beredar dengan takaran yang tidak sesuai. Dia menambahkan bahwa Bareskrim Polri telah mulai memproses temuan tersebut.

"Kita sudah dengar, sedang diproses sama Bareskrim Polri," jelas Moga. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang serius dalam menangani masalah ini agar konsumen terlindungi dari praktik yang merugikan.

Kemasan Beras

20160503-Pasar- Inflasi Masih Terkendali Hingga Juni-Jakarta-Angga Yuniar
Pedagang tengah menata dagangannya di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (3/5). Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan harga bahan kebutuhan pokok relatif terkendali seperti beras dan daging ayam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Dalam informasi yang beredar, kemasan beras yang viral dan kurang takaran tersebut ternyata bukan termasuk dalam program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), melainkan merupakan beras premium. Meskipun demikian, Moga menegaskan bahwa penemuan ini tetap menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

UU tersebut menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyediakan barang dan jasa yang sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah yang benar. "Jika tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah menurut ukuran hitungan yang sebenarnya kan ada sanksinya," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya