Hasto Kristiyanto Kembali Mencari Keadilan dan Melawan KPK Lewat Praperadilan Lagi

Hasto Kristiyanto berupaya menggugat kembali keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dan obstruction of justice.

oleh Putu Merta Surya Putra Diperbarui 19 Feb 2025, 10:35 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2025, 10:35 WIB
Diperiksa 3,5 Jam Sebagai Tersangka, Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan KPK
Hasto Kristiyanto didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail sempat memberi keterangan kepada pewarta. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang kini menghadapi tuduhan dan dugaan terlibat dalam kasus korupsi, terus berjuang untuk mendapatkan keadilan setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh hakim.

Setelah gugatan praperadilan pertama ditolak, Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua terkait penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah resmi mengajukan peradilan kembali, dua permohonan praperadilan atas dugaan suap dan atas dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice," kata Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, di DPP PDIP, Jakarta, Selasa 18 Februari 2025.

Karena itu, Tim hukum Hasto meminta agar KPK menunda pemeriksaan terhadap klien mereka hingga ada putusan atas praperadilan kedua ini.

Ronny pun menyayangkan pihak KPK yang melakukan pemanggilan terhadap kliennya pada 17 Februari 2025. Padahal, pada pukul 08.30 WIB di tanggal tersebut, Ronny sudah bersurat ke KPK untuk menunda pemanggilan selama proses praperadilan jilid dua berjalan.

"Kami mengirimkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan. Dasarnya adalah karena kami telah mengajukan praperadilan. Pada saat kami masukkan surat pada pukul 8.30 WIB pagi (17/2),” beber Ronny.

Sidang praperadilan kedua dijadwalkan pada 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2/2025) seperti dilansir Antara.

Djuyamto mengatakan pada Senin (17/2) telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI ke Kepaniteraan Pidana PN Jaksel yang telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"Dengan hakim tunggal Afrizal Hady yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon," ujarnya.

Kemudian, dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara serta register nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Lalu, dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana penghalangan penyidikan

 

Hasto: Kalau Memang Bersalah, Saya Siap Tanggung Jawab

Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Hasto Kristiyanto tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang ditangani KPK. Upaya praperadilan yang dia ajukan melawan KPK gagal di tangan hakim.

Dalam pidato politiknya, Hasto menyampaikan dukungan moral dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terkait kasus hukumnya. Dia melihat dukungan itu sebagai secercah harapan untuk melawan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Jokowi, sehingga mengajukan gugatan praperadilan kembali.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang kami cintai dan banggakan, seperti dikatakan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dikatakan sebagai secercah harapan ketika hukum dijauhkan dari rasa keadilan terlebih di dalam menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power dari Presiden Jokowi," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Menurut Hasto, secercah harapan tersebut menjadi momentum untuk menyampaikan sikap kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa dirinya selalu siap dan kooperatif dengan proses hukum yang dijalani.

"Jadi kalau memang bersalah, saya siap untuk menjalakan seluruh tanggung jawab dan kewajiban," tutur Hasto.

 

 

Lebih Bernuansa Politik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bicara soal rencana pertemuan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo Subianto. (Merdeka.com)... Selengkapnya

Namun Hasto masih meyakini, bahwa proses hukum yang menjeratnya tidak lebih dari tindakan bermotif politik.

Maka sebagai seorang sekjen partai, dirinya siap menerima konsekuensi sebagai buah pengorbanan terhadap partai.

“Dalam panggung besar politik di Indonesia, apa yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari sikap-sikap politik yang saya sampaikan sebagai Sekretaris Jenderal DPP PDIP,” ungkap dia.

“Sikap politik itulah yang menciptakan hadirnya rasa tidak senang dalam diri seseorang yang mengidentikkan dirinya sebagai seorang raja,” kata Hasto Kristiyanto menandaskan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya