Ketua Bawaslu Sebut Ada Potensi Politik Uang hingga Cawe-Cawe Pejabat Saat PSU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan potensi politik uang dan 'cawe-cawe' pejabat saat PSU Pilkada 2024.

oleh Delvira Hutabarat Diperbarui 27 Feb 2025, 12:42 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2025, 12:42 WIB
FOTO: Mendagri - DPR Bahas Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Rapat membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. (Liputa6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan ada potensi terjadi politik uang saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Bagja menyebutkan alasannya yakni PSU dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

Hal tersebut disampaikan Bagja dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

"Kampanye nah ini bersangkutan tadi ditanyakan pak waka, pelaksanaan kampanye adanya potensi politik uang ramadan dan juga Idul fitri, dan ini sangat besar, potensinya sangat besar," kata Bagja.

Selain itu, Bagja juga menyebutkan ada potensi besar terjadinya 'cawe-cawe' yang dilakukan oleh pejabat negara saat PSU.

"Kemudian adanya potensi pelanggaran netralitas ASN, pejabat negara, TNI/Polri, dan profesi lain yang dilarang peraturan undang-undang," kata dia.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjabarkan empat usulan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan pada rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

"Untuk 30 hari ini tanggal 22 Maret 2025. 45 hari tanggal 5 April 2025, 60 hari tanggal 19 April 2025, 90 hari tanggal 24 Mei 2025 dan 180 hari tanggal 9 Agustus 2025," kata Idham.

Menurut Idham, alasan pihaknya mengusulkan PSU dilakukan pada hari Sabtu agar tak perlu ada kebijakan hari diliburkan.

"Hari sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," jelasnya.

Selain itu, KPU berharap dipilihnya hari Sabtu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mencoblos.

"Dan sebagaimana faktor sosiologis pada hari sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkingkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisiaspi dapat meningkat," pungkasnya.

KPU Sebut Butuh Rp 486 Miliar Untuk Gelar PSU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan, anggaran yang dibutuhkan untuk pemungutan suara ulang (PSU) sebesar Rpn 486.383.829.417.

Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

"Jadi secara total Bapak Ibu sekalian pimpinan dan anggota Komisi II yang kami hormati kebutuhan perkiraan kebutuhan itu di Rp 486.383.829.417," kata Afif.

Afif menyebut jumlah wilayah yang memerlukan tambahan anggaran yakni di 19 satuan kerja KPU.

"Sebanyak 19 satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp 373.718.524.965," ujar dia.

Sedangkan satuan kerja KPU yang tidak memerlukan tambahan anggaran dan satu satuan kerja KPU hanya berjumlah 6 yakni KPU Kabupaten Jayapura tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK.

"Sebanyak enam satuan kerja KPU yang tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa nphd Pilkada 2024," pungkasnya.

MK Perintahkan PSU di 24 Daerah

Sebelumnya, MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Infografis 24 Daerah Gelar Coblos Ulang Pilkada 2024
Infografis 24 Daerah Gelar Coblos Ulang Pilkada 2024. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya