Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa Papua telah menyampaikan kesanggupannya membiayai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 dengan APBD. Menurut dia, sejumlah daerah juga siap mengalokasikan anggaran daerahnya untuk PSU.
"Saya berusaha tidak dari APBN, tadinya yang Papua mengajukan APBN. Tapi tadi pagi saya rapat bahwa Papua sanggup untuk melalui APBD," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/5/2025).
Baca Juga
Dia mengakui ada beberapa kabupaten/kota yang tak mampu membiayai PSU dengan APBD. Tito menuturkan nantinya APBD provinsi akan membantu apabila kabupaten/kota tak memiliki anggaran cukup untuk biaya PSU.
Advertisement
"Ada beberapa kabupaten tidak mampu, kalau dia tidak mampu kita lihat dulu, kalau dia udah nyerah dari APBD provinsi membackup," ujarnya.
Tito mengaku telah mengecek APBD yang dimiliki sejumlah daerah. Dia menilai biaya-biaya yang tak efisien di APBD dapat dialokasikan untuk mendanai PSU.
"Barusan saya bahas, sebagian besar oke dipenuhi APBD masing-masing. Kita kan sama kita korek daerah, banyak daerah yang enggak efisien daerah itu, SPJ-nya. Saya minta kurangin, untuk hal-hal yang enggak perlu, makan minum yang sampai miliar-miliaran, untuk PSU," jelas Tito.
Perkiraan Dana PSU Capai Rp 1 Triliun
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyebut perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Pilkada sekitar Rp900 miliar sampai Rp1 triliun.
Hal itu disampaikan Dede usai rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, Kamis (27/2/2025).
"KPU menyampaikan (anggaran) kurang lebih Rp496 miliar sekian. Bawaslu kurang lebih sekitar Rp215 (miliar), tambah kalau ada pilkada ulangnya kurang lebih Rp250 (miliar)," kata Dede.
"Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan. Tadi saya hitung kasar saja itu bisa mencapai Rp900 (miliar) sampai Rp1 triliun," sambungnya.
Menurut Dede, penganggaran PSU didahulukan dari Pemda. Namun, tak menutup kemungkinan bantuan dari APBN juga.
"Sesuai dengan amanat undang-undang, jika pemerintah daerah tidak sanggup maka pemerintah pusat dapat, nah konotasi dapat ini yang kita mesti dudukkan nih bersama-sama. Dapat itu semuanya kah, atau nanti ngambil dari provinsi kah atau yang lainnya," pungkasnya.
Advertisement
KPU Usulkan 4 Waktu Pelaksaan Pemungutan Suara Ulang, Semua Hari Sabtu
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjabarkan empat usulan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan pada rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Untuk 30 hari ini tanggal 22 Maret 2025. 45 hari tanggal 5 April 2025, 60 hari tanggal 19 April 2025, 90 hari tanggal 24 Mei 2025 dan 180 hari tanggal 9 Agustus 2025," kata Idham.
Menurut Idham, alasan pihaknya mengusulkan PSU dilakukan pada hari Sabtu agar tak perlu ada kebijakan hari diliburkan. "Hari sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," jelasnya.
Selain itu, KPU berharap dipilihnya hari Sabtu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mencoblos.
"Sebagaimana faktor sosiologis pada hari sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkingkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisiaspi dapat meningkat," pungkas dia.
Putusan MK Gelar PSU di Sejumlah Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah sebagai hasil dari putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam sidang pleno pada Senin, 24 Februari 2025, MK mengabulkan 26 dari 40 perkara yang diperiksa, dengan 24 di antaranya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah untuk melaksanakan PSU.
Salah satu daerah yang akan menggelar PSU adalah Kabupaten Magetan, Jawa Timur. MK memerintahkan pelaksanaan PSU di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Magetan, yang harus diselenggarakan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Magetan untuk mempersiapkan pengawasan PSU tersebut.
Secara keseluruhan, terdapat 11 daerah yang akan melaksanakan PSU berdasarkan putusan MK. Perintah ini dibacakan oleh hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. KPU pusat dan daerah terkait diinstruksikan untuk segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan mempersiapkan pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil, serta menghasilkan pemimpin daerah yang legitimate sesuai dengan pilihan masyarakat.
Advertisement
