Liputan6.com, Tasikmalaya - Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat, mengerahkan hingga 1.200 aparat gabungan untuk mengamankan seluruh tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya.
“Benar pagi ini kita laksanakan gelar pasukan pengamanan seluruh tahapan Pemungutan Suara Ulang,” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Haris Dinzah selepas Apel, Sabtu (8/3/2025).
Advertisement
Menurutnya, pelaksanaan apel kesiapsiagaan tahapan PSU Pilkada Tasikmalaya dilaksanakan untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat kota Santri Tasikmalaya tetap terjaga.
Advertisement
“Kami kepolisian bersama TNI dan Instansi lain tentu menjamin dan berkomitmen menjaga PSU ini supaya berjalan aman tentram, tertib lancar dan utamanya kondusif,” ujar dia.
Baca Juga
Di tengah suasana terik matahari, serta lapar dan dahaga karena puasa, ribuan aparat gabungan Kepolisian, TNI, Brimob, satpol PP, Dinas perhubungan serta intansi terkait tetap setia mengikuti jalannya apel gabungan itu.
“Kita persiapkan 1.200 personil gabungan Polri, TNI instansi lain dalam pengamanan ini,” ujar dia.
Selain penyiapan aparat yang tepat, lembaganya menghimbau masyarakat Tasikmalaya yang dikenal dinamis, tetap menjaga kondusifitas, saling menghargai dan menghormati dalam perbedaan pilihan.
“Masyarakat tentu akan menjalankan PSU dengan tetap menjaga keamanan, saling menghargai dan menghormatu satu sama lain,” ujar dia.
Simak Video Pilihan Ini:
Tahapan PSU Pilkada Tasikmalaya
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
Dengan putusan itu, MK memerintahkan KPUD Tasikmalaya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Menindaklanjuti putusan itu, KPUD Jawa Barat telah menyusun tahapan jadwal PSU Pilkada Tasikmalaya.
Berikut jadwalnya, 4-7 Maret 2025 pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang pasangan calonnya didiskualifikasi, kemudian 8-10 Maret 2025 pendaftaran pasangan calon/pergantian calon terdiskualifikasi.
8-14 Maret 2025 pemeriksaan kesehatan, 9-14 Maret 2025 pelaksanaan penelitian persyaratan administrasi, 14 Maret 2025 pemberitahuan hasil penelitian, 15-17 Maret 2025 penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
17 Maret 2025, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon, 18-20 Maret 2025 masukan dan tanggapan masyarakat, 18-22 Maret klarifikasi atas masukan dan tanggapan, serta 23 Maret 2025 penetapan pasangan calon dan pengumuman nomor urut.
Advertisement
