Respons 4 Distrik Kabupaten Puncak Jaya Usai Putusan MK Rekapitulasi Ulang Suara Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya di Pilkada 2024 untuk 22 distrik.

oleh Tim News Diperbarui 28 Feb 2025, 22:49 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2025, 16:06 WIB
Warga dari empat distrik yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage di Kabupaten Puncak Jaya.
Warga dari empat distrik yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage di Kabupaten Puncak Jaya. (Ist)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya di Pilkada 2024 untuk 22 distrik.

Namun, rekapitulasi ulang suara tersebut tidak akan mencakup perolehan suara dari empat distrik yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage.

Keputusan ini diambil karena adanya gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu yang terjadi di keempat distrik tersebut.

Menanggapi putusan MK, Kepala Suku dan Kepala Kampung diempat distrik tersebut membantah pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan ada sabotase dan perempasan logistik Pemilu adalah bentuk pembohongan publik.

"Pada pemilihan kepala daerah kami di Puncak Jaya sesuai prosudural sistem noken, tidak ada perempasan logistik pemilu dan lebih aneh suara gubernur dianggap sah, tapi kok suara pada pemilihan bupati didiskualifikasi ini tidak adil kami lawan," ujar Kepala Kampung Distrik Lumo, Irius Wanimbo yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).

Dia juga mengaku mereka juga mengancam akan memboikot jalannya pemerintah di Kabupaten Puncak Jaya akibat dari hak konstitusional dikabiri oleh Mahkama KonstItusi.

"Jika suara kami sudah tidak dianggap dan dihitung oleh KPU, maka kami juga melawan dan memboikot jalannya pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya, karena kami punya hak yang sama dengan 22 distrik lainnya di Puncak Jaya," papar Tokoh Adat dari Distrik Gurage, Bawang Wanimbo.

 

Promosi 1

Minta KPU RI Jalankan Amanat Konstitusi

Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Penjagaan Gedung MK Diperketat
Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019). Jelang sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6), sekitar 47.000 personel keamanan gabungan akan disiagakan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya

Selain itu, menurut Tokoh Adat Distrik Tingginambut, Erimbo Unimbi, saat ini kurang dari 2.000 orang dari 4 distrik sudah berada di Jakarta dan siap mengepung Kantor KPU RI meminta rekapitulasi suara harus sesuai dengan amat konstitusi yakni menjaga hak suara rakyat.

"Kami siap menduduki kantor KPU-RI, karena kami adalah warga negara indonesia yang memiliki hak yang sama memilih dan dipilih," terang Erimbo Unimbi.

Ia menambahkan, lebih dari 40 ribu orang dari 4 distrik sudah siap menduduki Kantor Bupati Puncak Jaya meminta keadilan hak konstitusonal sebagai warga negara.

"Kitorang memilih kader partai Pak Prabowo, anak kami Miren Kagoya sudah dari dolo (dulu) sudah 3 kali jadi anggota dewan jadi dornag tipu-tipu saja kalau tidak ada pemilihan di Distrik Mulia," jelas salah satu warga dari empat distrik yang tidak diikutsertakan dalam rekapitulasi ulang di Puncak Jaya, Dei Walia.

Infografis MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah
Infografis MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya