Komisi II DPR-Pemerintah Sepakati Batas Waktu Pengangkatan Tenaga Non-ASN

Komisi II meminta Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bulan Maret tahun 2026.

oleh Delvira Hutabarat Diperbarui 06 Mar 2025, 08:40 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 08:40 WIB
Ilustrasi tes CPNS (4)
Ilustrasi CPNS... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelesaikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bulan Maret tahun 2026.

Hal itu ditegaskan dalam poin kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB, dan BKN yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Rabu (5/03/2025).

"Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa," kata Bahtra dalam rapat, Rabu (5/3/2025).

Bahtra menyampaikan, penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah.

"Sebagaimana amanat pasal 66 UU nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya," kata dia.

"Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non-ASN ini segera selesai," sambungnya.

Dengan kesepakatan tersebut, lanjutnya, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis.

"Demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan, baik di kementerian lembaga maupun yang ada di daerah di provinsi dan kabupaten kota," pungkasnya.

Promosi 1

1,7 Juta Tenaga Honorer Belum Jadi ASN, Anggaran Jadi Kendala

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS... Selengkapnya

Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa tantangan dalam pengangkatan tenaga honorer di pemerintah mejadi ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah keterbatasan biaya.

Pada 2024 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beserta Komisi II DPR RI sepakat untuk mengangkat 1,7 juta tenaga honorer di pemerintah menjadi ASN.

"Memang adalah (tantangan) utama itu mohon maaf, karena instansi keterbatasan anggaran. Di mana mereka sebetulnya juga selama ini sudah mengangkat tenaga honorer dan menggaji," ungkap Haryomo dalam webinar Kementerian PANRB, dikutip Selasa (28/1/2025).

"Maka tadi polanya yang disampaikan, kalau anggarannya cukup untuk berapa orang? Mereka itulah yang penuh waktu, kemudian yang tidak memenuhi syarat untuk sementara menggunakan parah waktu," kata Haryomo.

Dalam kesempatan itu, Haryomo juga menyebutkan bahwa dari kuota 1,7 juta tenaga honorer hanya 1,4 juta yang mendaftar seleksi untuk menjadi ASN.

"Maka arahan Bu Menteri PANRB (Rini Widyantini) kita membuka seleksi (PPPK) tahap kedua," ujar Haryomo.

Infografis

Infografis Gaduh Pemberlakuan Pergub Poligami ASN Jakarta
Infografis Gaduh Pemberlakuan Pergub Poligami ASN Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya