Alasan KPK Belum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar Meski Sudah Tersangka

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP sebelum menahan Indra Iskandar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan perabot rumah dinas DPR RI.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 08 Mar 2025, 13:02 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2025, 13:02 WIB
Ketua KPK Pastikan Penahanan Hasto Kristiyanto Berdasar Kecukupan Alat Bukti
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan penahanan Hasto Kristiyanto sudah memiliki kecukupan alat bukti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI.

 

"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar dan kawan-kawan. Tersangka belum ditahan," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Dia beralasan, KPK masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," jelas Setyo.

Setyo juga menyebut, tertundanya penanganan kasus Indra Iskandar disebabkan kasus lain yang lebih mendesak. Namun dia berjanji, KPK akan menyelesaikan semua kasus yang sudah menetapkan status tersangka kepada para pihak.

"Ini mungkin masalah pembagian perkara di satgas saja. Mungkin karena satgasnya, saya barusan cek juga tadi satgasnya. Mungkin ada beberapa yang harus diprioritaskan sehingga itu menjadi sifatnya hanya delay saja, pasti ada penyelesaian," Setyo menandasi.

Sebagai informasi, Indra ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Spindik) Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 24 Januari 2024. Diketahui, Indra diduga terlibat rasuah dalam kasus pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI.

Selain Indra, enam orang lain yang turut dinilai terlibat oleh KPK dan berstatus tersangka yakni Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman.

Sebab status hukumnya, Indra pernah menggugatnya melalui sidang praperadilan pada Mei 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun saat sidang perdana digelar, Indra memutuskan mencabut gugatan tersebut.

"Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/2024).

Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Rumah Dinas

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip Liputan6.com, Senin (20/5/2024), permohonan praperadilan Indra Iskandar diajukan pada Kamis, 18 Mei 2024 lalu dengan Nomor Perkara 57/Pid.pra/2024/PN.JKTSEL. 

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan," tulis laman SIPP PN Jaksel.

Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI cq Pimpinan KPK. Sementara sidang perdana akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024 mendatang di PN Jaksel.

"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan,” tulis keterangan di laman SIPP PN Jaksel.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada Rabu 15 Mei 2024. Dia dicecar oleh penyidik soal pihak vendor yang diduga mendapatkan keuntungan sepihak dari proyek pengadaan perabotan rumah Dinas DPR RI.

"Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).

Selain dicecar soal vendor, penyidik juga turut memeriksa tugas dan kaitannya dengan kasus yang menyeretnya dirinya.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Indra telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024. Pemeriksaan itu berlangsung selama kurang lebih dua jam lamanya.

Indra mengaku telah memberikan keterangan terhadap penyidik perihal kasus korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI selama pemeriksaan. Dia menyampaikan, dalam hal ini penyidik dalam berlaku profesional.

"Sebagai warga negara yang baik saya sudah memenuhi panggilan dari penyidik KPK dan hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan. Dan saya berkeyakinan penyidik KPK, KPK akan bekerja secara profesional," ungkap Indra di gedung Merah Putih KPK , Rabu 15 Mei 2024.

Ketika disinggung akan gedung kerjanya yang sempat digeledah oleh penyidik KPK dan menemukan sejumlah bukti elektronik, dia enggan berbicara akan hal tersebut.

"Ini substansi silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan," ucapnya.

Dugaan Korupsi Pembangunan Dua Rumah Dinas

Diketahui, dalam perkara ini telah terjadi penggelembungan harga dalam untuk pengadaan proyek rumah tangga untuk rumah dinas DPR RI sejak tahun 2020. Akibatnya negara telah mengalami kerugian hingga Rp 120 miliar.

Terdapat dua rumah dinas anggota parlemen Senayan yang telah dikorupsi, diantaranya di kawasan Kalibata dan Ulujami.

Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yang merupakan pihak pelaksana. Modus yang digunakan juga dengan cara bukan memakai nama perusahaan itu sendiri.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Kesekretariatan Jenderal (DPR RI) terkait kasus korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR. Hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan bukti aliran dana yang dikorupsi menyeret Sekjen DPR, Indra Iskandar.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pada saat penggeledahan di gedung Setjen DPR RI, penyidik turut menyasar sejumlah ruangan yang ada.

"Dari seluruh proses penggeledahan ini, di beberapa lokasi tim menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan pengerjaan proyek, lalu bukti elektronik dan juga temuan transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/4/2024).

Periksa Sejumlah Ruangan

Ali menyebut pada saat proses penggeledahan itu, ruangan yang disatroni oleh penyidik mulai dari ruangan staf Kesetjenan DPR RI hingga bagian Biro.

Di satu sisi, penyidik juga sebelumnya terlebih dahulu telah melakukan penggeledahan kasus pengadaan perabotan rumah tangga DPR. Sekiranya ada empat lokasi yang disatroni penyidik pada Senin (29/4/2024).

"Penyidik juga sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di empat tempat yang berbeda, di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan juga Kemayoran yang merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka perkara tersebut," jelas dia.

Dari hasil barang bukti yang telah didapatkan oleh penyidik dan dianggap berkaitan dengan erat menyeret nama Indra. Maka dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara korupsi yang tengah ditangani.

"Ketika proses penyidikan ini cukup kami panggil para tersangka dan juga dilaksanakan proses penyelesaian berikutnya oleh baik penahanan baik guna kebutuhan penyidikan," pungkas Ali.

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya