Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto telah memastikan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H atau 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025), disusul konferensi pers Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Keputusan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo dan menjadi yang pertama kalinya pemerintah memberikan BHR tunai khusus untuk pengemudi ojol.
Advertisement
Baca Juga
Pemberian BHR ini bertujuan memberikan apresiasi kepada para pengemudi dan kurir online atas kontribusi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Advertisement
Menaker Yassierli menegaskan bahwa pemberian BHR diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi, dengan perhitungan berdasarkan rata-rata penghasilan bulanan dalam satu tahun terakhir.
Semakin tinggi pendapatan, semakin besar pula BHR yang diterima. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengumudi dan kurir online," ungkap Yassierli.
Presiden Prabowo sendiri menambahkan, "Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik."
Jumlah pengemudi dan kurir online yang aktif diperkirakan mencapai 250.000 orang, dengan tambahan sekitar 1 hingga 1,5 juta pekerja paruh waktu.
Besaran BHR dan Mekanisme Pencairan
Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa besaran BHR akan ditentukan oleh masing-masing perusahaan aplikasi.
"Itu kita serahkan ke aplikator masing-masing. Saat ini tujuannya adalah bagaimana membangun trust, sehingga ekosistem (pekerja dan perusahaan berbasis aplikasi) terbangun dengan harmonis," kata Menaker Yassierli.
Meskipun demikian, Menaker mengimbau agar BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dan dihitung berdasarkan 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Untuk pengemudi dan kurir online paruh waktu, besaran BHR disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Namun, Menaker menegaskan bahwa pencairan BHR tetap mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Surat Edaran (SE) terkait pemberian BHR akan segera diterbitkan untuk memperjelas hal ini dan menegaskan pentingnya hubungan yang saling mendukung dan menghargai antara perusahaan aplikasi dan para mitranya.
Presiden Prabowo juga telah mengundang para bos penyedia aplikasi untuk membahas hal ini. CEO GoTo Group, Patrick Walujo, terlihat mengunjungi Istana Kepresidenan pada Senin (10/3/2025), meskipun ia enggan berkomentar terkait hal tersebut.
Advertisement
Dukungan Pemerintah dan Harapan Ke Depan
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi serta kurir online. Pemberian BHR ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
"Ini merupakan apresiasi kerja keras teman-teman driver dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik Indonesia," kata Menaker Yassierli.
Dengan adanya kepastian pemberian BHR ini, diharapkan para pengemudi ojol dan kurir online dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman. Pemerintah dan perusahaan aplikasi diharapkan dapat terus meningkatkan kerjasama untuk menciptakan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor ini.
"Saya harap kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik dan mewujudkan ekosistemnya lebih baik lagi," tambah Menaker.
Meskipun besaran BHR diserahkan kepada masing-masing aplikator, pemberian BHR ini menandai langkah penting dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor ekonomi digital. Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi contoh baik bagi perkembangan sektor ekonomi digital di Indonesia ke depannya.
Infografis
Advertisement
