Fakta-Fakta tentang Bonus Hari Raya Ojol, Skema Penghitungan hingga Waktu Pencairannya

Presiden Prabowo Subianto memastikan para pengemudi ojol dan kurir online akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) atau THR maksimal H-7 Lebaran 2025, dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan tahun lalu.

oleh Hanz Jimenez Salim Diperbarui 12 Mar 2025, 16:17 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2025, 16:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan tunjangan tunai kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online yang dinamakan Bantuan Hari Raya (BHR), bukan THR.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan tunjangan tunai kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online yang dinamakan Bantuan Hari Raya (BHR), bukan THR.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto telah memastikan, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) atau yang lebih dikenal sebagai THR Lebaran 2025.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan,Yassierli, Selasa 11 Maret 2025, menyusul arahan Presiden Prabowo. BHR ini akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H, menjadi yang pertama kalinya diberikan kepada para pekerja sektor ini.

Pemberian BHR ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kontribusi para pengemudi ojol dan kurir online. Besaran BHR akan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan bulanan mereka selama satu tahun terakhir.

Artinya, semakin tinggi pendapatan seorang pengemudi, semakin besar pula BHR yang akan diterimanya. Hal ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi kesejahteraan para pekerja di sektor ekonomi digital.

Presiden Prabowo sendiri telah menginstruksikan secara langsung kepada perusahaan aplikasi ojek online untuk memastikan BHR ini diberikan dalam bentuk uang tunai. Hal ini bertujuan agar para pengemudi ojol dapat merasakan manfaat langsung dari bantuan tersebut menjelang hari raya. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo melakukan pertemuan dengan para petinggi perusahaan aplikasi online beberapa hari sebelumnya.

Pembayaran BHR ini paling lambat disalurkan tujuh hari sebelum Lebaran. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Yassierli menegaskan bahwa pemberian BHR tidak mengurangi hak-hak kesejahteraan lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Yassierli meminta para perusahaan aplikasi untuk mematuhi aturan tersebut dan segera menyalurkan BHR kepada para mitra pengemudi dan kurir online. Pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan terus mengawasi proses penyaluran BHR ini untuk memastikan semua pengemudi ojol dan kurir online menerima haknya.

Promosi 1

Skema Penghitungan Bonus Hari Raya Ojol

  • Besaran BHR dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan bulanan satu tahun terakhir.
  • Pembayaran paling lambat H-7 Lebaran.
  • Dibayarkan dalam bentuk uang tunai.
  • Aturan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Ekonom Doddy Ariefianto menilai, sejumlah stimulus ekonomi yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto, ditambah kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) untuk ojek dan kurir online dapat daya beli masyarakat jelang Lebaran.

Doddy berpendapat stimulus ekonomi oleh pemerintah ini patut diapresiasi. Tujuh kebijakan stimulus ekonomi di bulan Ramadan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 yaitu optimalisasi penyaluran bantuan sosial, diskon harga tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, diskon belanja, program pariwisata mudik lebaran, stabilisasi harga pangan, pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta.

"Kebijakan ini perlu diapresiasi karena akan mem-boost konsumsi masyarakat," ujar Doddy, Selasa (11/3/2025).

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya