Polda Banten Terapkan Ganjil Genap dan Pengaturan Pelabuhan Merak Urai Kepadatan Mudik Lebaran

Tiga pelabuhan utama di wilayah Banten akan difungsikan secara terpisah guna menghindari penumpukan kendaraan di satu titik

oleh Tim News Diperbarui 26 Mar 2025, 15:49 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2025, 15:30 WIB
Kendaraan Pemudik yang Terjebak Kemacetan Panjang saat Menuju Pelabuhan Merak Banten
Ekor kemacetan sampai di KM 90 sementara pintu keluar Tol Merak sendiri terletak di KM 98. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menerapkan kebijakan pengaturan pelabuhan dan sistem ganjil genap kendaraan bermotor.

Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama lintas instansi dan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto melalui Kepala Bidang Humas Polda Banten menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pengamanan dan pengendalian lalu lintas untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik.

Tiga pelabuhan utama di wilayah Banten akan difungsikan secara terpisah guna menghindari penumpukan kendaraan di satu titik. Pelabuhan Merak akan melayani kendaraan roda empat pribadi, kendaraan golongan IV.B dan V.A, bus, serta penumpang pejalan kaki.

Sementara itu, Pelabuhan Ciwandan diperuntukkan bagi kendaraan roda dua pribadi dan truk golongan V.B serta VI.B. Adapun Pelabuhan BBJ Bojonegara dikhususkan untuk kendaraan truk golongan VII, VIII, dan IX.

Promosi 1

Sistem Ganjil Genap di Ruas Tol

Informasi pengturan lalu lintas melalui sistem ganjil genap oleh Polda Banten. (Istimewa)
Informasi pengturan lalu lintas melalui sistem ganjil genap oleh Polda Banten. (Istimewa)... Selengkapnya

Selain pengaturan pelabuhan, sistem ganjil genap juga akan diberlakukan di ruas Tol Cikupa–Merak. Kebijakan ini akan dimulai pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB dan berakhir pada Minggu, 30 Maret 2025 pukul 14.00 WIB. Sistem ini diterapkan untuk mengatur volume kendaraan serta menghindari kemacetan pada akses menuju pelabuhan.

Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas, sedangkan pada tanggal genap hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan. Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal akan diarahkan keluar dari jalan tol dan diminta melanjutkan perjalanan melalui jalur arteri menuju Pelabuhan Merak.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan mudik agar mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan ini akan membantu kelancaran dan keselamatan bersama selama arus mudik berlangsung,” ujar Kabid Humas Polda Banten.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan pembaruan terkini, masyarakat diimbau mengikuti kanal resmi media sosial Direktorat Lalu Lintas Polda Banten.

Infografis Tradisi Mudik di Indonesia
Infografis Tradisi Mudik di Indonesia (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya