Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menerapkan kebijakan pengaturan pelabuhan dan sistem ganjil genap kendaraan bermotor.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama lintas instansi dan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB.
Baca Juga
Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto melalui Kepala Bidang Humas Polda Banten menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pengamanan dan pengendalian lalu lintas untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik.
Advertisement
Tiga pelabuhan utama di wilayah Banten akan difungsikan secara terpisah guna menghindari penumpukan kendaraan di satu titik. Pelabuhan Merak akan melayani kendaraan roda empat pribadi, kendaraan golongan IV.B dan V.A, bus, serta penumpang pejalan kaki.
Sementara itu, Pelabuhan Ciwandan diperuntukkan bagi kendaraan roda dua pribadi dan truk golongan V.B serta VI.B. Adapun Pelabuhan BBJ Bojonegara dikhususkan untuk kendaraan truk golongan VII, VIII, dan IX.
Sistem Ganjil Genap di Ruas Tol
Selain pengaturan pelabuhan, sistem ganjil genap juga akan diberlakukan di ruas Tol Cikupa–Merak. Kebijakan ini akan dimulai pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB dan berakhir pada Minggu, 30 Maret 2025 pukul 14.00 WIB. Sistem ini diterapkan untuk mengatur volume kendaraan serta menghindari kemacetan pada akses menuju pelabuhan.
Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas, sedangkan pada tanggal genap hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan. Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal akan diarahkan keluar dari jalan tol dan diminta melanjutkan perjalanan melalui jalur arteri menuju Pelabuhan Merak.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan mudik agar mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan ini akan membantu kelancaran dan keselamatan bersama selama arus mudik berlangsung,” ujar Kabid Humas Polda Banten.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan pembaruan terkini, masyarakat diimbau mengikuti kanal resmi media sosial Direktorat Lalu Lintas Polda Banten.
Advertisement
