Liputan6.com, Jakarta - PT Indonesia Entertainment Group (IEG) selaku pihak yang ditunjuk oleh Grup Surya Citra Media (SCM) untuk mengelola kegiatan nonton bersama, menindak tegas pelaku usaha yang melanggar hak cipta dengan menggelar nonton bareng Liga Inggris tanpa izin resmi.
"Liga Inggris ini sudah dimiliki lisensinya oleh PT Vidio (SCM Group), untuk itu jika melakukan penayangan di tempat komersil sebaiknya dilakukan administrasi kepada pemegang lisensi," ujar Tim Penyidik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Sandro Manurung, dalam keterangan yang diterima pada Selasa (8/4/2025).
Baca Juga
Kuasa Hukum dari IEG, Ebeneser Ginting dari Ginting & Associates Law Office mengatakan, pihaknya telah membuat laporan kepada pihak berwajib terkait para pelaku usaha yang mengadakan nobar Liga Inggris secara ilegal tanpa izin resmi dari IEG.
Advertisement
"Bahwa pihak venue yang terlibat dalam permasalahan ini, yakni dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Hal ini kami lakukan sebagai langkah konkret dari komitmen kami bersama IEG dalam menindak tegas para pelaku usaha yang menayangkan siaran Liga Inggris tanpa izin resmi dari IEG.
Dia mengatakan, Laporan Polisi dan atau Laporan Kejadian ini adalah langkah awal yang penting dalam memastikan akuntabilitas dan tanggung jawab hukum terhadap tindakan yang telah merugikan.
"Kami yakin bahwa dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang telah melanggar, masyarakat akan semakin memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan kepatuhan terhadap aturan yang ada," kata Ebeneser.
Para pelaku usaha yang sudah ditindak dan telah terbukti, kerap melakukan pelanggaran nonton bareng ataupun menayangkan program olahraga berlisensi di area komersil tanpa izin atas konten-konten olahraga yang berlisensi akan dijerat dengan Pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Tujuan dari penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus mewujudkan komitmen IEG untuk menjaga pelaku usaha yang sudah dengan kesadaran diri melakukan pendaftaran sebagai partner resmi nonton bersama, dan juga menjadi komitmen pihak DJKI (Kemenkumham) untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual.
Daftar Pelaku Usaha Pelanggar Nobar Liga Inggris
Hingga saat ini, ada delapan pelaku usaha di Bali yang dilaporkan ke polisi lengkap dengan bukti pelanggaran nonton bareng ataupun menayangkan program olahraga berlisensi di area komersil tanpa izin. Berikut daftarnya:
1. Fox & Rabbit Bar & Restaurant Jl. Camplung Tanduk No. 4, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung
2. Rosey Murphy's Irish Pub Jl. Drupadi In front of Harris hotel Seminyak Rosey, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung
3. The Aussie Aussie Sports Bar Jl. Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung
4. The New Bounty Ship Jl. Raya Legian, Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
5. Sixteen Degrees Jl. Benesari No.7, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
6. Foodies Story Jl. Raya Legian, Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80310
7. C'est La Vie Jl. Petitenget, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80361
8. Yanti Bar & Restaurant Jl. Werkudara, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
Dengan langkah hukum tersebut, diharapkan para pelaku usaha di seluruh Indonesia seperti UMKM, kafe, restoran ataupun penyelenggara nonton bersama olah raga lainnya, melakukan registrasi jika ingin mengadakan kegiatan nonton bareng atas konten olah raga yang dilisensi oleh SCM group seperti Premier League, Liga 1, Proliga, Livoli, National Basketball Association, FIM Motocross World Championship (MXGP) dan konten-konten olahraga lainnya.
Advertisement
Nobar di Venue Berlisensi
Koordinator Penindakan dan Pemantauan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – Kemenkumham, Ahmad Rifadi mengatakan, menggelar nobar tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta.
"Ini merupakan salah satu contoh pelanggaran hak cipta, khususnya hak terkait yaitu hak siar, yang mana ini dapat diancam dengan tindak pidana hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ancaman pidana terkait perbuatan ini dapat diancam dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 milar, bahkan kalau dilaksanakan dengan maksud pembajakan, ini dapat dipidana sampai dengan 10 tahun penjara," kata Ahmad.
GM Business Development & Content dari IEG, Belafonti menambahkan, ke depannya diharapkan timbul kesadaran para pelaku usaha yang belum menjadi partner untuk izin dan mendaftarkan diri sebagai pemegang lisensi yang legal.
"Kami siap membantu dalam melakukan pendaftaran dari venue yang akan menyelenggarakan nonton bersama. Silahkan mengubungi kami melalui email sportshub@ieg.co.id. Kami pun menghimbau para pencinta olahraga untuk melakukan nonton bersama di venue-venue yang sudah berlisensi. Anda dapat cek venue berlisensi ini di website http://www.ieg.id/nobar/."Â
Costumer Service Sportshub IEG juga tersedia jika ingin berkonsultasi ataupun mendaftarkan diri sebagai partner resmi nonton bareng Liga Inggris dan konten olah raga berlisensi lainnya yaitu di nomor (+62) 813-1734-1652.
