Dosen UI yang juga aktivis anti-korupsi di Gerakan UI Bersih, Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka Polda Metro Jaya. Ade ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mantan Direktur Kemahasiswaan UI di masa kepemimpinan Rektor Gumilar Rusliwa Somantri, Kamarudin atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Benar, saya dituduh melakukan pencemaran nama baik oleh Kamarudin. Saya dipanggil menghadap polisi sebagai tersangka, pada 11 Juni lalu. dan diminta untuk datang ke Polda besok senin," ujar Ade ketika dihubungi oleh Liputan6.com, Minggu, (16/6/2013).
Ade menuturkan, tuduhan pencemaran nama baik yang layangkan kepadanya disebabkan Kamarudin yang kini menjabat Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Politik ini merasa nama baiknya tercemar, setelah melihat tulisan Ade di blog pribadi.
"Saya digugat karena dianggap mencemarkan nama baik dan menghina dengan menulis dua artikel di blog yang mengesankan bahwa Dr Kamarudin melakukan korupsi di UI," kata Ade.
Advertisement
Padahal menurut Ade, dalam blognya itu, dirinya tak pernah menuliskan secara langsung tuduhan korupsi kepada Kamarudin. namun Ade memang menuliskan berbagai bentuk korupsi yang terjadi di UI.
"Termasuk di dalamnya penyunatan uang beasiswa bagi mahasiswa tak mampu oleh Kamarudin. Ia kemudian menuduh saya mencemarkan nama baiknya karena penyaluran beasiswa di UI berada di bawah tanggungjawabnya," kata Ade.
Terkait dengan tulisanya itu, Ade mengaku memiliki bukti kuat adanya penyelewengan dana beasiswa mahasiswa tak mampu dari Kemendiknas yaitu beasiswa "Bidik Missi."
Terkait petapan statusnya sebagai tersangka, Ade mengaku dirinya siap untuk memnuhi panggilan polisi besok, namun terlebih dahulu dirinya akan berkonsultasi ke KPK. "Tentu saya akan datang ke polisi, tapi saya meminta pendapat dari KPK dulu. mengingat tulisan saya yang menjadi objek gugatan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di UI yang sedang menjadi objek pemeriksaan KPK. (Luq/Ism)