Kemenhub Awasi Tarif Baru Angkutan Bus AKAP

Perubahan tarif dasar angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) sebesar 15 persen mulai berlaku sejak tanggal 25 Juni besok.

oleh Widji Ananta diperbarui 24 Jun 2013, 21:29 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2013, 21:29 WIB
terminal-bus130624c.jpg

Perubahan tarif dasar angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) sebesar 15 persen mulai berlaku sejak tanggal 25 Juni 2013 pada pukul 00.00 WIB. Mulai saat itu pula, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Pehubungan akan mengawasi penerapan tarif baru ini secara langsung ke lapangan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso menegaskan, pihaknya akan mengawasi pelaksanaan tarif baru pada angkutan penyeberangan ini. Kalau ada masyarakat yang melaporkan, pihaknya akan melakukan tindakan.

"Pada pick season, boleh naik (tapi) tidak melebihi dari 30 persen. Tapi kalau lagi sepi, dia tidak boleh menjual turun sampai 20 persen," ungkapnya di lantai 3 Kementerian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2013).

Dia menjelaskan, ketentuan tarif ini diharapkan berguna untuk membuat angkutan umum tetap menjadi alat transportasi di tengah masyarakat.

"Maka kita harus hati-hati dalam menata pola jaringan trayek berintegrasi antara jarak jauh, jarak dekat, dan jarak mnengah. Supaya pemukiman dan tata ruang terpenuhi oleh sistem pola trayek tersebut. Sehingga mengurangi orang untuk menggunakan kendaraan pribadi," tutupn Suy Alimuso. (Riz)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya