Perubahan tarif dasar angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) sebesar 15 persen mulai berlaku sejak tanggal 25 Juni 2013 pada pukul 00.00 WIB. Mulai saat itu pula, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Pehubungan akan mengawasi penerapan tarif baru ini secara langsung ke lapangan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso menegaskan, pihaknya akan mengawasi pelaksanaan tarif baru pada angkutan penyeberangan ini. Kalau ada masyarakat yang melaporkan, pihaknya akan melakukan tindakan.
"Pada pick season, boleh naik (tapi) tidak melebihi dari 30 persen. Tapi kalau lagi sepi, dia tidak boleh menjual turun sampai 20 persen," ungkapnya di lantai 3 Kementerian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2013).
Dia menjelaskan, ketentuan tarif ini diharapkan berguna untuk membuat angkutan umum tetap menjadi alat transportasi di tengah masyarakat.
"Maka kita harus hati-hati dalam menata pola jaringan trayek berintegrasi antara jarak jauh, jarak dekat, dan jarak mnengah. Supaya pemukiman dan tata ruang terpenuhi oleh sistem pola trayek tersebut. Sehingga mengurangi orang untuk menggunakan kendaraan pribadi," tutupn Suy Alimuso. (Riz)
Kemenhub Awasi Tarif Baru Angkutan Bus AKAP
Perubahan tarif dasar angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) sebesar 15 persen mulai berlaku sejak tanggal 25 Juni besok.
Diperbarui 24 Jun 2013, 21:29 WIBDiterbitkan 24 Jun 2013, 21:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bukan Viktor Gyokeres, Ruben Amorim Bakal Angkut Mantan Anak Asuh Lain ke Manchester United
APBN Defisit Rp 104,2 Triliun di Maret 2025, Bagaimana Mencegah Agak Tak Melebar?
Komitmen Konkret Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
Respons Warren Buffett soal Tarif hingga Bursa Saham yang Lesu
Filosofi Marantau di Dalam Pantun-Pantun Minangkabau
Gerak Wall Street di Tengah Perang Tarif China-AS Memanas
Tingkatkan Pelayanan BRT, Ini Langkah Pemkot Semarang
Indonesia dan Turki Jalin Kemitraan Budaya, Perkuat Ikatan Sejarah Abad 16
Rahasia Tidur Nyenyak Ternyata Ada di Kondisi Usus
Hasil Badminton Asia Championships 2025: Sempat Kalah Start, Fajar/Rian Bungkam Pasangan China
Inilah Waktu Sholat Dzuhur Khusus untuk Wanita di Hari Jumat, Penjelasan Lengkap dari Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad
Kronologi Pramono Anung Pecat Direktur IT Bank DKI: Gara-Gara 3 Kali Gangguan Sistem