Tampar Korban, 5 Penagih Hutang di Kalideres Dibekuk

Pihak kepolisian Polres Jakarta Barat menangkap 5 orang tersangka atas tindak kekerasan yang terjadi di Perumahan Citra Garden, Kalideres.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Jun 2013, 23:48 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2013, 23:48 WIB
tangkap-iluts130514c.jpg

Pihak kepolisian Polres Jakarta Barat menangkap 5 orang tersangka atas tindak kekerasan yang terjadi di Perumahan Citra Garden, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Mereka menagih hutang dengan cara kekerasan. Korban Hendra Yan Kusumaatmadja diancam dan ditampar oleh para pelaku dari kelompok Ambon tersebut.

Kejadian terjadi di Perumahan Citra Garden 6 Blok G 11 no. 11 RT 10 RW 015, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat 21 Juni 2013 lalu. Awalnya, 5 pelaku mendatangi rumah Hendra untuk menagih hutang kepada istrinya atas perintah dari bos berinisial S. Saat itu, istri Hendra tidak berada di rumah. Para pelaku memarahi Hendra dengan berteriak.

"Para pelaku itu berteriak kepada korban 'Penipu Kamu'. Tidak cuma itu, pelaku juga sempat menampar pipi sebelah kiri korban," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Hengki Haryadi di Polres Jakarta Barat, Senin (24/6/2013).

Dia menjelaskan, atas laporan Hendra, pihak kepolisian langsung memburu para pelaku dan berhasil menangkap kelima tersangka pada Jumat 22 Juni 2013 lalu pada pukul 14.00 WIB.

Hengki menuturkan, kelima tersangka tersebut antara lain Billy (29), Roy (39), Berty (44), Ongen Kelibia (43), dan Roy Donald (39). Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun.

Salah satu pelaku, Roy menyatakan tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan oleh Hendra. "Dia (korban) melaporkan penganiayaan, tapi kita tidak melakukan penganiyaan. Pas waktu kejadian, ada pihak keamanan rumah setempat yang ada di situ," ujar Roy.

Menurut Roy, Hendra telah melanggar janji untuk membayar hutang dengan melakukan penggelapan uang perusahan milik Hendra yang bergerak di bidang lem yaitu PT Karya Metal.

"Dia melakukan penggelapan. Uang perusahaannya masuk ke rekening dia. Dia janji mau bayar dan bawa bukti, tapi sampai sekarang Hendra tidak bayar," tambah Roy.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. Sementara Kelima tersangka masih ditahan di sel tahanan Polres Jakarta Barat. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya