Mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Muhammad Izzul Muslimin melaporkan Wakil Menteri Agama Nazarudin Umar ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan itu terkait pernyataan Nazaruddin terkait penentuan awal Ramadan.
Sebelumnya Nazarudin menyatakan keputusan pemerintah tentang penentuan awal Ramadan adalah keputusan ulil amri atau pemimpin yang wajib ditaati. Sehingga, mereka yang tidak mengikuti keputusan pemerintah dianggap tidak taat kepada ulil amri. Pernyataan itulah yang disoal Izzul.
"Pernyataan itu jelas mengintimidasi dan menyudutkan kami yang berkenyakinan bahwa awal puasa jatuh pada hari Selasa 9 Juli 2013 dan akan memulai puasa pada hari itu," kata Izzul saat melapor ke Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Menurut Izzul, pernyataan tersebut berpotensi melanggar HAM. Sebab, tidak memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk beribadah. "Utamanya pada Pasal 28 E UU 1945 dan Pasal 22 UU No. 39 tahun 1999 tentang kebebasan beragaman," lanjutnya.
Sementara, Komisioner Komnas HAM Manager Nasution mengatakan, akan menindaklanjuti laporan ini. Jika benar ada unsur intimidasi dalam pernyataan itu, bukan tidak mungkin Komnas HAM akan memanggil Nazarudin Umar.
"Komnas HAM akan meneliti, mempelajari, dan menganalisa. Kalau betul ini intimidasi, ini menjadi serius. Kalau ini benar, pernyataan ini sangat mengganggu kebhinekaan dan kemajemukan," katanya.
Manager sangat menyayangkan, di saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapat penghargaan tokoh kerukunan, ada pernyataan yang terkesan tidak toleran dan tidak menghormati perbedaan. "Kami berencana memanggil Wamenag untuk memberi klarifikasi dan pernyataan terbuka terkait pernyataan tersebut," tutur Manager.
Saat melapor ke Komnas HAM, Izzul ditemani oleh Defy Indiyanto Budiarto yang kini menjabat sebagai Sekretaris Isbo dan anggota Lembaga Hikmah Kebijakan Publik PP Muhammadiyah. Selain menyatakan laporan, keduanya menyerahkan rekaman pernyataan Nazarudin Umar yang didapatkanya dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (Eks/Ism)
Sebelumnya Nazarudin menyatakan keputusan pemerintah tentang penentuan awal Ramadan adalah keputusan ulil amri atau pemimpin yang wajib ditaati. Sehingga, mereka yang tidak mengikuti keputusan pemerintah dianggap tidak taat kepada ulil amri. Pernyataan itulah yang disoal Izzul.
"Pernyataan itu jelas mengintimidasi dan menyudutkan kami yang berkenyakinan bahwa awal puasa jatuh pada hari Selasa 9 Juli 2013 dan akan memulai puasa pada hari itu," kata Izzul saat melapor ke Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Menurut Izzul, pernyataan tersebut berpotensi melanggar HAM. Sebab, tidak memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk beribadah. "Utamanya pada Pasal 28 E UU 1945 dan Pasal 22 UU No. 39 tahun 1999 tentang kebebasan beragaman," lanjutnya.
Sementara, Komisioner Komnas HAM Manager Nasution mengatakan, akan menindaklanjuti laporan ini. Jika benar ada unsur intimidasi dalam pernyataan itu, bukan tidak mungkin Komnas HAM akan memanggil Nazarudin Umar.
"Komnas HAM akan meneliti, mempelajari, dan menganalisa. Kalau betul ini intimidasi, ini menjadi serius. Kalau ini benar, pernyataan ini sangat mengganggu kebhinekaan dan kemajemukan," katanya.
Manager sangat menyayangkan, di saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapat penghargaan tokoh kerukunan, ada pernyataan yang terkesan tidak toleran dan tidak menghormati perbedaan. "Kami berencana memanggil Wamenag untuk memberi klarifikasi dan pernyataan terbuka terkait pernyataan tersebut," tutur Manager.
Saat melapor ke Komnas HAM, Izzul ditemani oleh Defy Indiyanto Budiarto yang kini menjabat sebagai Sekretaris Isbo dan anggota Lembaga Hikmah Kebijakan Publik PP Muhammadiyah. Selain menyatakan laporan, keduanya menyerahkan rekaman pernyataan Nazarudin Umar yang didapatkanya dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (Eks/Ism)