Komjen Nanan Diperiksa KPK, Polri Siap Beri Bantuan Hukum

"Kepala Divisi Hukum Polri wajib memberikan bantuan hukum untuk keperluannya," ujar Ronny.

oleh Widji Ananta diperbarui 09 Jul 2013, 11:39 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2013, 11:39 WIB
nanan-wakapolri130423b.jpg
Polri siap memberikan bantuan hukum kepada Wakil Kepala Polri Komjen Pol Nanan Soekarna yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

"Secara institusi, Polri sudah memiliki Divisi Hukum yang bertugas untuk memberikan bantuan hukum kepada seluruh anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ronny Somppie di kantornya, Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Menurut Ronny, bantuan itu siap diberikan kepada anggota Polri, baik dalam satatus sebagai saksi maupun tersangka. "Kepala Divisi Hukum Polri wajib memberikan bantuan hukum untuk keperluannya," ujar Ronny.

Nanan Soekarna hari ini diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Wakil Korlantas Didik Purnomo yang saat ini berstatus nonaktif. Nanan yang sudah tiba di Gedung KPK pukul 09.00 WIB berharap keterangannya dapat mempercepat penyelesaian kasus ini.

"Yang pasti semoga kasus ini segera tuntas dan transparan," ucap Nanan saat tiba di Gedung KPK.

Dalam kasus korupsi simulator SIM tahun anggaran 2011 ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai tersangka. Untuk Irjen Djoko, saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. (Eks/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya