Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan untuk mengubah status RSUD Tarakan dari tipe B menjadi tipe A. Menurut Dinas Kesehatan DKI Jakarta, RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, telah memiliki klasifikasi pelayanan kesehatan setara dengan tipe A.
"Saya sudah usulkan kemarin RSUD Tarakan masuk tipe kelas A. RSUD kita yang kita masukkan adalah RS Tarakan itu. Kalau penetapan kelas bukan masalah Dinkes, tapi Kemenkes," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati, di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/7/2013).
Menurut Dien, belum ada rumah sakit lain yang memungkinkan untuk juga diubah tipe kelasnya. Sebab, menaikkan tipe sebuah rumah sakit harus berdasarkan jumlah dokter spesialis, ruang pemulasaran jenazah, tempat tidur, alat-alat kesehatan, dan lain-lain.
"Jadi klasifikasi RS itu tergantung tata layanan di dalam. Kalau tempat tidurnya kecil, dokter spesialis sedikit, masa mau dinaikkan?! Nggak bisa," kata Dien.
Sementara bagi RS swasta, perubahan tipe tergantung rumah sakit masing-masing. Pihak RS swasta dapat mengajukan langsung ke Kementerian Kesehatan. Bila ditinjau sudah memenuhi syarat, dapat pula dinaikkan kelasnya menjadi rumah sakit tipe A.
RS tipe A sendiri adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara luas dan oleh pemerintah ditetapkan sebagai rujukan tertinggi (top referral hospital) atau disebut pula sebagai rumah sakit pusat. Sedangkan tipe B merupakan rumah sakit yang memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara terbatas. (Ado/Yus)
"Saya sudah usulkan kemarin RSUD Tarakan masuk tipe kelas A. RSUD kita yang kita masukkan adalah RS Tarakan itu. Kalau penetapan kelas bukan masalah Dinkes, tapi Kemenkes," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati, di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/7/2013).
Menurut Dien, belum ada rumah sakit lain yang memungkinkan untuk juga diubah tipe kelasnya. Sebab, menaikkan tipe sebuah rumah sakit harus berdasarkan jumlah dokter spesialis, ruang pemulasaran jenazah, tempat tidur, alat-alat kesehatan, dan lain-lain.
"Jadi klasifikasi RS itu tergantung tata layanan di dalam. Kalau tempat tidurnya kecil, dokter spesialis sedikit, masa mau dinaikkan?! Nggak bisa," kata Dien.
Sementara bagi RS swasta, perubahan tipe tergantung rumah sakit masing-masing. Pihak RS swasta dapat mengajukan langsung ke Kementerian Kesehatan. Bila ditinjau sudah memenuhi syarat, dapat pula dinaikkan kelasnya menjadi rumah sakit tipe A.
RS tipe A sendiri adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara luas dan oleh pemerintah ditetapkan sebagai rujukan tertinggi (top referral hospital) atau disebut pula sebagai rumah sakit pusat. Sedangkan tipe B merupakan rumah sakit yang memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara terbatas. (Ado/Yus)