Emir Moeis Baru Diperiksa KPK Setelah 1 Tahun Jadi Tersangka

Pemeriksaan Emir Moeis ini merupakan yang pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Jul 2013, 11:42 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2013, 11:42 WIB
emirmoeis-priksa130711b.jpg
KPK memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung Selatan, tahun 2004, Izedrik Emir Moeis. Pemeriksaan politisi PDIP ini merupakan yang pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Emir saat ini telah tiba di gedung KPK. Besar kemungkinan, lembaga antikorupsi itu akan langsung melakukan penahanan terhadap Emir.

Namun saat hal tersebut dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku hinggi kini dirinya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut. "Yang memiliki kewenangan itu penyidik. Saya belum dapat informasi," kata Johan.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Emir yang merupakan mantan Ketua Komisi XI DPR pada 26 Juli 2012. Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD 300.000 atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004.

Penerimaan hadiah atau janji itu dalam kapasitas Emir saat duduk sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).

Emir Moies disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out Customer Information Service - Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya