Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani langsung mengambil tindakan terkait penahanan anggota Fraksi PDIP Emir Moeis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, Fraksi PDIP langsung merapatkan barisan alias mengadakan konsolidasi.
"Saat ini, kami (PDIP) masih konsolidasi perihal perkembangan terbaru," kata Puan kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Namun, Puan tak menjelaskan lebih lanjut bagaimana tentang proses konsolidasi yang dilakukan oleh PDIP, ataupun nasib Emir setelah penahanannya itu. "Baru itu sekarang," kata Puan.
KPK menetapkan status tersangka kepada Emir yang merupakan mantan Ketua Komisi XI DPR pada 26 Juli 2012. Emir diduga menerima suap senilai lebih dari US$ 300 ribu atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Penerimaan hadiah atau janji itu kapasitasnya saat yang bersangkutan masih sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI). Emir Moeis disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service - rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). (Yog/Sss)
"Saat ini, kami (PDIP) masih konsolidasi perihal perkembangan terbaru," kata Puan kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Namun, Puan tak menjelaskan lebih lanjut bagaimana tentang proses konsolidasi yang dilakukan oleh PDIP, ataupun nasib Emir setelah penahanannya itu. "Baru itu sekarang," kata Puan.
KPK menetapkan status tersangka kepada Emir yang merupakan mantan Ketua Komisi XI DPR pada 26 Juli 2012. Emir diduga menerima suap senilai lebih dari US$ 300 ribu atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Penerimaan hadiah atau janji itu kapasitasnya saat yang bersangkutan masih sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI). Emir Moeis disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service - rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). (Yog/Sss)