Mendikbud: Disdik Bogor Bisa Beri Sanksi Pencetak Buku `Porno` SD

"Saya tidak bisa berbuat apa-apa karena penarikan dari peredaran dan penjatuhan sanksi itu ada di tingkat dinas setempat," kata M Nuh.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 13 Jul 2013, 20:35 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2013, 20:35 WIB
m-nuh-sanksi130713c.jpg
Mendikbud Mohammad Nuh meminta Dinas Pendidikan Kota Bogor dan percetakan menarik semua buku paket Bahasa Indonesia yang mengandung unsur porno yang sempat beredar di SDN Polisi IV dan SDN Gunung Gede.

"Saya sudah instruksikan kepada Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk meminta penerbitnya menarik buku itu dari peredaran, karena buku di pasaran semacam itu memang tidak ada yang bertanggung jawab," katanya di Surabaya, Sabtu (13/7/2013).

Nuh meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga menjatuhkan sanksi kepada penerbit dan sekolah setempat akibat kelalaian ini. "Saya tidak bisa berbuat apa-apa karena penarikan dari peredaran dan penjatuhan sanksi itu ada di tingkat dinas setempat. Kementerian sudah mencoba mengatasi kasus-kasus serupa terulang pada masa depan dengan sentralisasi Buku Kurikulum 2013," katanya.

Dengan menarik buku paket di tingkat pusat, mantan Rektor ITS Surabaya itu menambahkan, kasus buku dengan materi macam-macam akan dapat dikendalikan. "Jadi, Buku Kurikulum 2013 itu tidak hanya mengendalikan harga buku, penerbitan, dan peredarannya, tetapi juga mengendalikan materi buku," katanya.

Menurut dia, harga Buku Kurikulum 2013 berkisar Rp 7.300 per buku untuk SD atau paling mahal untuk SMA mencapai Rp 26.000 per buku, termasuk ongkos kirim, padahal harga di pasaran bisa mencapai Rp 32 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Materi Buku Kurikulum 2013 untuk SD juga dirancang dengan enam aktor yang sama sejak kelas 1 hingga kelas 6, yakni Siti yang pakai kerudung, Edo yang berambut keriting sebagai simbol Papua, Lany yang keturunan China, Udin dari Betawi, dan sebagainya. Bukan hanya si Budi, Bapak Budi, dan Ibu Budi," katanya.

Meski begitu, masyarakat dapat saja mengakses Buku Kurikulum 2013 itu lewat web/ laman Kemendikbud (web rumahblajar). "Masyarakat boleh saja mengunggah dan mencetak buku itu dari web, tetapi materinya dapat dikendalikan oleh Pemerintah sehingga jelas penanggung jawabnya," katanya.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan sekolah juga diminta untuk meneliti buku paket yang ada. "Kalau tidak ada rekomendasi atau sertifikasi dari Badan Perbukuan Nasional hendaknya tidak boleh beredar. Kalau sampai beredar tanpa sertifikasi, ya, ilegal," ujar Nuh.

Sebelumnya, orang tua siswa di Kota Bogor diresahkan dengan beredarnya buku paket Bahasa Indonesai untuk siswa kelas VI SD. Buku terbitan CV Graphia Buana, cetakan pertama Maret 2013 itu berjudul "Aku Senang Bahasa Indonesia".

Pada halaman 55 hingga 60 buku itu terdapat sebuah kisah berjudul "Anak Gembala dan Induk Serigala". Akan tetapi, pada halaman 57 hingga 60 terdapat kalimat-kalimat yang menceritakan tentang kisah pekerja seks di warung remang-remang.

Akhirnya, Dinas Pendidikan setempat memanggil kepala sekolah SDN Polisi IV dan SDN Gunung Gede untuk mencari tahu peredaran buku itu, lalu Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan urat edaran untuk semua sekolah untuk melarang peredaran dan penggunaan buku tersebut. (Ant/Eks)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya