KPU Belum Terima Daftar Pemilih Sementara dari 8 Provinsi

Komisioner KPU, beberapa daerah yang belum menyerahkan data rekapitulasi DPS disebabkan karena lokasi yang terlalu jauh.

oleh Rochmanuddin diperbarui 15 Jul 2013, 13:44 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2013, 13:44 WIB
kpu-gedung130421b.jpg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah melakukan rekapitulasi dan kompilasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan seluruh KPU Provinsi. Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, hasil rekapitulasi nasional sementara berjumlah 173 juta jiwa.

"Total tersebut di luar 3 provinsi yang belum masuk, dan 5 provinsi yang datanya belum lengkap. Karena ada 1 sampai 2 kabupaten yang belum menyerahkan data," ujar Ferry di Jakarta, Senin (15/7/2013).

Ferry menjelaskan, angka tersebut berasal dari provinsi yang telah diterima KPU pusat hingga Minggu 14 Juli. Beberapa daerah yang belum menyerahkan data rekapitulasi DPS disebabkan karena lokasi yang terlalu jauh. "Jadi sudah dikirim ke kita, tapi masih dalam perjalanan," jelas Ferry.

Hingga kini masih ada 3 provinsi yang belum menyerahkan DPS yaitu Papua, Sumatera Selatan dan Maluku Utara. DPS dari Provinsi Papua, akan tiba di Jakarta malam ini.

Untuk DPS dari Sumsel belum diterima karena 5 anggota KPU Provinsi Sumsel masih sibuk menentukan tim seleksi, untuk pemilihan KPU kabupaten atau kota.

Sementara, DPS dari Maluku Utara, masih belum diserahkan karena KPU Provinsi Maluku Utara sedang melakukan rekapitulasi Pilkada Maluku Utara.

Selain itu, beberapa kabupaten di 5 provinsi yang belum lengkap menyerahkan data terdiri dari Banten, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan akan dikirim dalam waktu dekat.

KPU Pusat memberkirakan DPS tidak akan jauh berbeda dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), dari Kementerian Dalam Negeri yang berjumlah 190 juta jiwa. "Mungkin kurang sedikit dari DP4," jelasnya.

Kekurangan data tersebut, akan terus direkapitulasi hingga hari ini. Setelah rekap nasional dilakukan, KPU akan segera menggelar rapat pleno. Selanjutnya, DPS akan disampaikan ke DPR melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bagian dari paparan tahapan pemilu.

Dari hasil tersebut, KPU kemudian mempublikasikan kepada publik untuk ditanggapi melalui laman resmi KPU di www.kpu.go.id. Meski semua provinsi belum direkap, namun sebelumnya semua DPS telah diumumkan di RT atau RW, Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten atau Kota masing-masing. (Sul/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya