Saksi Ahli: Simulator SIM Tak Maksimal Uji Mengemudi

Saksi menilai harga yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri untuk proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi alat yang didapat.

oleh Sugeng Triono diperbarui 19 Jul 2013, 15:34 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2013, 15:34 WIB
simulator-sim-priksa130201b.jpg
Saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung menemukan banyak kejanggalan dalam alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Bahkan alat itu dinilai tidak dapat dijadikan parameter untuk pengujian mendapatkan SIM.

"Kami simpulkan Simulator SIM yang ada (milik Korlantas) memang tidak bisa menguji secara total untuk mengemudi. Karena fungsinya tidak mewakili seluruh parameter uji SIM," kata Toto Hardianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Toto yang memiliki spesialisasi dalam bidang teknik mesin itu dihadirkan dalam sidang perkara korupsi simulator SIM dengan terdakwa mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Dalam kesaksiannya, Toto mengaku, ia bersama tim pusat Rekayasa Industri ITB pernah diminta KPK untuk melakukan pengujian dan penilaian terhadap alat Simulator SIM untuk roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang dibuat oleh perusahaan rekanan Korlantas Polri, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Setelah melakukan pengujian, timnya kata Toto juga berkesimpulan harga yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri untuk proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi alat yang didapat. Tak hanya itu, timnya juga menemukan kejanggalan lain dalam alat Simulator ini.

"Ada yang belum terinstal. Padahal dalam perjanjian jual beli Simulator harus sudah terinstal," terang Toto.

"Serta ada kegagalan fungsi pada alat Simulator SIM. Diantaranya pada fungsi hidrolik yang tidak berfungsi, sound system tidak berfungsi, micro controler juga tidak dapat bekerja dan software juga tidak berfungsi untuk seluruh fungsi," lanjut dia. (Ary)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya