TKI Dihukum Mati di Saudi, Anak Berharap Sutinah Bisa Bebas

"Saya senang bisa ketemu Ibu setelah 7 tahun nggak ketemu. Saya optimis, ibu pulang. Apalagi ini kan bulan Ramadan," kata Nur

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Jul 2013, 19:43 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2013, 19:43 WIB
tki-121018b.jpg
Tenaga Kerja Indonesia Sutinah binti Djumadi terancam hukuman mati karena membunuh majikannya di Arab Saudi. Sutinah akan dibebaskan jika membayar denda Rp 25 miliar. Berita ini pun kontan membuat keluarga Sutinah yang tinggal Semarang, Jawa Tengah, dirundung duka.

Selain berupaya membebaskan Sutinah, pemerintah yang difasilitasi Kementerian Luar Negeri memberangkatkan Putri Sutinah, Nur Apriana kakak kandung Sutinah, Heri Iswanto dan istrinya Sulastri ke Arab Saudi, Kamis 11 Juli 2013 lalu. Mereka dipertemukan dengan Sutinah di dalam penjara. Meski sedih, Putri Sutinah, Nur Apriana (19) optimis ibunya bisa bebas dan kembali ke Tanah Air dengan selamat.

"Saya senang bisa ketemu Ibu setelah 7 tahun nggak ketemu. Saya optimis, ibu pulang. Apalagi ini kan bulan Ramadan," kata Nur saat bertemu Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat di Dusun Mrunten Wetan, RT 02/03, Desa Kalisidi, Ungaran Barat, Semarang, Sabtu (20/7/2013).

Sutinah Hapal Alquran

Heri pun mengaku senang bisa bertemu dengan Sutinah yang dinilai banyak perkembangan.

"Di penjara Sutinah habiskan waktunya buat hafalkan Alquran. Sudah 16 Juz adik saya hafal. Kami bertiga berdoa di depan Kabah agar Sutinah bisa dibebaskan dari hukuman mati," ujar Heri berharap.

Namun, Ia hanya bisa pasrah saat keluarga korban Nura Al Gharib yang diduga dibunuh Sutinah 2007 lalu menuntut tebusan Rp 21 miliar.

"Kami pasrah dan mengharapkan pemerintah bisa membantu," tukas Heri.

Kasus Sutinah bermula saat Sutinah ditangkap aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi karena diduga membunuh majikan perempuannya, Nura Al Gharib di Gaseem, 2009. Selain itu, ia juga menghadapi tuduhan pencurian uang majikannya sebesar 37.970 Riyal Saudi (RS) sebelum melarikan diri.

4 TKI Divonis Mati

Selain Sutinah, Satgas Perlindungan Humprey S Jemat melaporkan WNI dan TKI menyatakan akan berupaya menyelamatkan empat TKW di Arab Saudi dari ancaman hukuman pancung.

"Saat ini ada 27 TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Empat kritikal menghadapi hukuman pancung, di antaranya Siti Zaenab, Sutinah, dan Sumartini," kata anggota Satgas TKI, di Jakarta, Rabu 6 Juli 2013 lalu. (Adi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya