Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memberikan pengamanan khusus bagi masyarakat yang berani memberikan kesaksian terhadap kasus kejahatan yang diketahui. Lantaran, seorang saksi pelapor alias whistleblower dalam kasus pidana akan dilindungi negara dan juga mendapat perlakuan istimewa.
Terlebih, jika saksi juga berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana itu. Seperti halnya perlakuan istimewa yang diberikan dialami Agus Tjondro. Anggota Fraksi PDIP yang menjadi terdakwa itu membongkar kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi Supriyadi dalam acara Sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Diskusi Publik 'Berani Bersaksi, Menolak menjadi Korban' di Jambi, Rabu (24/6/2013).
"Pengamanan para napi di dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan) juga kita berikan. Contoh kasusnya adalah kasusnya Agus Tjondro, dia mau memberikan kesaksian ketika ada di dalam LP. Kita memperlakukan yang bersangkutan pertama terkait pengamanan fisik, artinya yang bersangkutan kita lindungi, lalu tempatnya juga dipisahkan," kata Supriyadi.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pihaknya juga memberikan hak-hak yang layak bagi para napi di dalam LP, khususnya bagi para whistleblower. Hak yang diberikan itu seperti mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
"Dan hak itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Kita berikan haknya dan itu kita berikan remisi tambahan karena dia kan membantu mengungkapkan fakta dalam pengadilan," jelasnya.
Karena itu, ia juga mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana untuk tak segan mengungkapkan hal tersebut kepada lembaga hukum terkait.
"Jadi jangan takut memberikan kesaksian karena kita berjalan pararel dengan LPSK untuk memberikan perlindungan," pungkas Supriyadi. (Adi/Sss)
Kemenkumham Ajak Masyarakat Berani Jadi Saksi
Seorang saksi pelapor alias whistleblower dalam kasus pidana akan dilindungi negara dan juga mendapat perlakuan istimewa.
diperbarui 24 Jul 2013, 11:23 WIBDiterbitkan 24 Jul 2013, 11:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemain Tengah Newcastle United Tegaskan Tak Punya Keturunan Malaysia, Minta Agar Tak Dikaitkan Lagi dengan Timnas Negara
Mengenal Fungsi Otak Kecil dan Perannya bagi Tubuh Manusia
Puluhan Rumah Huntap Korban Banjir Bandang Kalibaru Banyuwangi Diresmikan
Rupiah di Tutup Perkasa, tapi Masih di Atas 16.000 per Dolar AS
Tips Sebelum USG: Panduan Lengkap Persiapan Pemeriksaan Kehamilan
Unik, Marc Marquez Baru Sekali Menang dalam Balapan Sprint Meski Sering Raih Kemenangan Terbanyak
Tema Natal Nasional 2024, Berikut Maknanya
Fungsi Organ Tubuh Manusia: Penjelasan Lengkap dan Cara Menjaganya
Berhari-hari Tunggu Penyeberangan, Sopir Truk di Lampung dapat Nasi Kotak dari Polisi
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Sindir Sandra Dewi Bakal Pergi Liburan
Max Verstappen Dukung Marc Marquez Sebagai Pembalap Terbaik di MotoGP 2025
Tips Menjaga Kesehatan Paru-Paru: Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat