Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memberikan pengamanan khusus bagi masyarakat yang berani memberikan kesaksian terhadap kasus kejahatan yang diketahui. Lantaran, seorang saksi pelapor alias whistleblower dalam kasus pidana akan dilindungi negara dan juga mendapat perlakuan istimewa.
Terlebih, jika saksi juga berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana itu. Seperti halnya perlakuan istimewa yang diberikan dialami Agus Tjondro. Anggota Fraksi PDIP yang menjadi terdakwa itu membongkar kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi Supriyadi dalam acara Sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Diskusi Publik 'Berani Bersaksi, Menolak menjadi Korban' di Jambi, Rabu (24/6/2013).
"Pengamanan para napi di dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan) juga kita berikan. Contoh kasusnya adalah kasusnya Agus Tjondro, dia mau memberikan kesaksian ketika ada di dalam LP. Kita memperlakukan yang bersangkutan pertama terkait pengamanan fisik, artinya yang bersangkutan kita lindungi, lalu tempatnya juga dipisahkan," kata Supriyadi.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pihaknya juga memberikan hak-hak yang layak bagi para napi di dalam LP, khususnya bagi para whistleblower. Hak yang diberikan itu seperti mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
"Dan hak itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Kita berikan haknya dan itu kita berikan remisi tambahan karena dia kan membantu mengungkapkan fakta dalam pengadilan," jelasnya.
Karena itu, ia juga mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana untuk tak segan mengungkapkan hal tersebut kepada lembaga hukum terkait.
"Jadi jangan takut memberikan kesaksian karena kita berjalan pararel dengan LPSK untuk memberikan perlindungan," pungkas Supriyadi. (Adi/Sss)
Kemenkumham Ajak Masyarakat Berani Jadi Saksi
Seorang saksi pelapor alias whistleblower dalam kasus pidana akan dilindungi negara dan juga mendapat perlakuan istimewa.
diperbarui 24 Jul 2013, 11:23 WIBDiterbitkan 24 Jul 2013, 11:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Star Syndrome: Memahami Fenomena Merasa Diri Paling Sempurna
Kuning Telur vs. Gorengan, Mana yang Lebih Mematikan bagi Pasien Kolesterol Tinggi? Ini Kata Ahli Gizi
Diramal Makin Cuan, Investor Asing Tambah Kepemilikan Saham NEST hingga 5%
3 Resep Ikan Tim Kuah Jahe yang Dimakan untuk Bawa Hoki Saat Imlek
Prabowo Tunjuk Menhan Jadi Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Pemain Sudah Mau, Manchester United Dapat Rintangan Lain untuk Resmikan Transfer Pertama Amorim
Orang Terkaya di Dunia Kehilangan Kekayaan Rp 1.752 Triliun Gara-Gara DeepSeek
Penjualan NFT Naik 5 Persen di Awal Tahun 2025
Libur Panjang Menelusuri Eksotisme Keindahan Pulau Buru Maluku
29 Januari 1996: Prancis Hentikan Aktivitas Uji Coba Nuklir
Hati-Hati! Gerakan Seperti Ini Bisa Membatalkan Sholat, Penjelasan Buya Yahya
Arti Mimpi Melihat Ular Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya