Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memberikan pengamanan khusus bagi masyarakat yang berani memberikan kesaksian terhadap kasus kejahatan yang diketahui. Lantaran, seorang saksi pelapor alias whistleblower dalam kasus pidana akan dilindungi negara dan juga mendapat perlakuan istimewa.
Terlebih, jika saksi juga berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana itu. Seperti halnya perlakuan istimewa yang diberikan dialami Agus Tjondro. Anggota Fraksi PDIP yang menjadi terdakwa itu membongkar kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi Supriyadi dalam acara SosialisasiĀ Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Diskusi Publik 'Berani Bersaksi, Menolak menjadi Korban' di Jambi, Rabu (24/6/2013).
"Pengamanan para napi di dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan) juga kita berikan. Contoh kasusnya adalah kasusnya Agus Tjondro, dia mau memberikan kesaksian ketika ada di dalam LP. Kita memperlakukan yang bersangkutan pertama terkait pengamanan fisik, artinya yang bersangkutan kita lindungi, lalu tempatnya juga dipisahkan," kata Supriyadi.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pihaknya juga memberikan hak-hak yang layak bagi para napi di dalam LP, khususnya bagi para whistleblower. Hak yang diberikan itu seperti mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
"Dan hak itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Kita berikan haknya dan itu kita berikan remisi tambahan karena dia kan membantu mengungkapkan fakta dalam pengadilan," jelasnya.
Karena itu, ia juga mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana untuk tak segan mengungkapkan hal tersebut kepada lembaga hukum terkait.
"Jadi jangan takut memberikan kesaksian karena kita berjalan pararel dengan LPSK untuk memberikan perlindungan," pungkas Supriyadi. (Adi/Sss)
Kemenkumham Ajak Masyarakat Berani Jadi Saksi
Seorang saksi pelapor alias whistleblower dalam kasus pidana akan dilindungi negara dan juga mendapat perlakuan istimewa.
Diperbarui 24 Jul 2013, 11:23 WIBDiterbitkan 24 Jul 2013, 11:23 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Karen Agustiawan Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Minyak Mentah, Ini yang Digali
BBRI Bagi Dividen Rp 31,4 Triliun! Keuntungan Bagi Pemegang Saham
Anak Artis Rayakan Hari Kartini 2025 dengan Pakaian Adat yang Memukau
Penang Hill, Magnet Wisata Alam dan Budaya yang Tak Pernah Membosankan untuk Dikunjungi
Penolakan Anak Titiek Puspa atas Tawaran Ahmad Dhani Soal Royalti
Venteny Raih Kenaikan Kredit Rating jadi A-, Ini Alasannya
Rio de Janeiro Brasil Jadi Ibu Kota Buku Dunia Menyambut Hari Buku Sedunia 2025
Maknai Hari Kartini, BRI Dukung Pemberdayaan Perempuan Lewat Program BRInita
Harga dan Review Kulkas 1 Pintu, Mulai di Bawah Rp1 Jutaan
Erick Thohir Tinjau Bali International Hospital, Diresmikan Sebentar Lagi
Kronologi Penangkapan 7 Terduga Pelaku Penculikan Santri Ponpes Metal Pasuruan di Jalan Tol Gresik
Kembali dengan Konsep Baru, Menpora Dukung Langkah One Pride Kembangkan MMA di Indonesia