Staf Dibekuk KPK, MA: Posisi Djodi Tak Mungkin Pengaruhi Perkara

Mahkamah Agung menegaskan pekerjaan Djodi di MA tidak memungkinkan dirinya untuk mempengaruhi kasus tertentu.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 26 Jul 2013, 15:51 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2013, 15:51 WIB
kpk-tangkap-130522b.jpg
Staf Diklat Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap sebesar Rp 80 juta dari pengacara Mario Carnelio Bernardo, untuk memuluskan kasus yang sedang ditanganinya. MA menegaskan, pekerjaan Djodi tidak memungkinkan dirinya untuk mempengaruhi kasus tertentu.

"Dia bekerja di bagian pengiriman surat, persiapan-persiapan Diklat pegawai. Dia administrasi dan tidak berkaitan dengan perkara," ujar Kepala Bidang Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013).

MA melihat penangkapan Djodi sebagai suatu musibah. "Tapi ini juga bisa dilihat sebagai anugerah untuk berkaca, agar para pegawai dan hakim lain patuh pada code of conduct kepegawaian," kata Ridwan.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Djodi dan Mario secara terpisah. Mulanya Djodi mendatangi Kantor Hotma Sitompul & Associates di Jalan Martapra III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.30 WIB.

Tidak lama, PNS golongan IIIC itu keluar dan pergi menumpang ojek motor. Penyidik KPK pun mengikuti dan menangkapnya saat berada di sekitar Monas, pukul 12.15 WIB.

Dari penangkapan itu, KPK mendapati uang sekitar Rp 80 juta yang disimpan dalam tas coklat, yang diduga baru diterimanya dari Mario, pengacara yang juga keponakan advokat Hotma Sitompoel. Kemudian, KPK langsung menangkap Mario pukul 13.20 WIB.

Sementara itu, Hotma mengatakan bahwa firma hukumnya tidak menangani kasus yang berkaitan dengan MA. Bahkan, ia membantah penangkapan kemenakannya tersebut terkait perkara kasus simulator SIM Djoko Susilo. (Ism/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya