Diduga Korupsi Dana Reboisasi, Bupati Katingan Dilaporkan ke KPK

Lelang tender proyek Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) 2009 senilai Rp 40 Milliar diduga digunakan kampanye sang bupati di Pilkada.

oleh Edward Panggabean diperbarui 26 Jul 2013, 17:43 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2013, 17:43 WIB
tersangka-korupsi-toilet-130530b.jpg
Bupati Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ahmad Yantenglie dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena dituding korupsi lelang tender proyek Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) tahun 2009 senilai Rp 40 Milliar. Kasus itu dilaporkan Tenaga teknis penilaian bibit dari Dinas Kehutanan Kabupaten Katingan, Kariano dan Pancaria.

"Sudah kami laporkan ke KPK,"kata kuasa hukum pelapor, Widodo melalui pesan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (26/7/2013)

Widodo yang tergabung dalam Ihza&Ihza Law Firm itu menjelaskan dugaan adanya KKN, Yantenglie bermula dari proyek Rencana Tahunan yang diadakan Dinas Kehutanan Katingan. Dinas Kehutanan mengajukan pelelangan ke unit layanan pengadaan ULP (Pokja Konsultan) Kabupaten Katingan untuk mengadakan pelelangan RTN.

"Kemudian konsultan mulai bekerja atau turun ke lapangan mencari lahan yang cocok untuk dijadikan areal reboisasi. Biaya diambil dari APBN Pusat yang kemudian diberikan pada APBD Kabupaten Katingan untuk pembuatan reboisasi,"jelas Widodo.

Lelang pengerjaan 17 paket pun digelar, Pokja Kabupaten Katingan mulai menyeleksi perusahaan yang betul-betul memiliki kualifikasi profesional yang bisa mengerjakan paket-paket reboisasi. Namun ternyata perusahaan yang terpilih menurut tim teknis penilaian bibit tak ada satu pun yang memenuhi syarat.

"Dari data hasil seleksi pelelangan paket-paket reboisasi tersebut panitia mengumumkan pemenang 14 paket. Ada 8 paket yang disanggah perusahaan yang gugur dalam seleksi dan 6 paket yang menang tidak disanggah," imbuh Widodo.

Uang Banding

Perusahaan yang menyanggah sebanyak 8 paket itu lantas mengajukan banding ke Bupati Katingan dengan membayar uang jaminan dengan ketentuan jika hasil banding menang maka uang jaminan tersebut dikembalikan kepada yang mengajukan banding. Jika perusahaan tersebut kalah dalam banding maka uang tersebut disetorkan ke kas daerah Kabupaten Katingan.

"Nyatanya terhadap 8 perusahaan tersebut juga tidak pernah mengembalikan uang jaminan banding. Bahkan permasalahan tersebut dibawa melalui lobi supaya memenangkan mereka sesuai dengan yang ditetapkan oleh Panitia Pokja Konstruksi tersebut," jelas Widodo.

Karena itulah, Ia menambahkan kliennya, Kariano melaporkan kecurangan tersebut ke Kepala Dinas Kehutanan Kab Katingan, Hap Beperdo. Kariano juga membeberkan Tim Inspektorat tersebut melakukan pemeriksaaan tidak benar atau menghalalkan segala cara sehingga hasil pengecekan dimanipulasi.

"Selain itu terjadi kongkalingkong  antara rekanan dengan oknum di Dinas Kehutanan Katingan dan Pemda Kabupaten Katingan mengeruk keuntungan pribadi untuk memperkaya diri dan sangat merugikan keuangan negara," imbuh Widodo.

Dana Pilkada

Widodo menambahkan perusahaan rekanan itu mengeruk keuntungan tanpa melakukan kegiatan proyek di lapangan dan patut diduga penggunaan Dana Proyek DBH-DR Tahun 2009 Lanjutan, untuk money politik pada pemilihan putaran ke-II tgl 13 Juni 2013. Mengingat, 10 hari sebelum pencoblosan beberapa rekanan Dana proyek DBH-DR 2009 lanjutan, berkonspirasi menggalang dana untuk memenangkan pasangan Bacalon nomor 2 pada Pemilukada Kabupaten Katingan, yakni Akhmad Yantenglie-Sakariyas.

"Setelah ditelisik lebih jauh beberapa rekanan tersebut memiliki hubungan kekeluargaan dan sebagian rekanan tergabung tim sukses bacalon bupati dari nomor 2 Pilbup Katingan,"pungkas Widodo. (Adi)

Widodo berharap, KPK segera mengungkap laporan klienya tersebut. "Kami mengharapkan Tim Penyidik KPK dapat membantu mengungkap tindak pidana korupsi tersebut,"imbuhnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya