Mahkamah Agung (MA) menegaskan tak ada Hakim Agung yang terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Djodi Supratman. Djodi yang merupakan salah satu pegawai MA ditangkap usai menerima Rp 80 miliar dari pengacara Mario C Bernardo yang diduga sebagai pelicin pengurusan kasasi.
"Hakimnya kan sudah mengatakan, mereka tidak ada keterkaitannya. Mereka sudah menyangkali semua," kata Ketua MA, Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Dalam kasus ini, Hatta menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Apalagi, proses hukum terhadap Djodi dan juga Mario telah berjalan. "Ya kita serahkan kepada KPK kerena kan sudah diproses secara hukum. Ya kita percayakan dalam penyelesaian secara hukum," ucapnya.
Hatta pun menyatakan saat ini Djodi Supratman sudah dinonaktifkan dari jabatannya. "Yang penting sepanjang yang bersangkutan sudah ditangkap dan diikuti dengan penahanan, maka kita memberhentikan sementara yang bersangkutan," kata Hatta.
Menurut Hatta, pemberhentian tetap pasti akan diberikan sebagai sanksi berat kepada Djodi, jika nanti dalam persidangan ia terbukti bersalah. Bahkan, Hatta menjanjikan pemberhentian terhadap Djodi dilakukan secara tidak hormat.
"Pasti pemberhentian tetap. Secara tidak hormat itu pasti. Tapi kalau sudah dinyatakan terbukti bersalah," ucap dia.
Mario C Bernardo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompoel di Jalan Martapura, Jakarta Pusat. Adapun Djodi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek, pukul 12.15 WIB, pada hari yang sama.
KPK menjerat Mario yang merupakan keponakan Hotma Sitompoel dan Djodi dengan pasal penyuapan. KPK juga telah menyita uang berjumlah Rp 128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp 78 juta dan rumahnya senilai Rp 50 juta, dalam operasi penangkapan tersebut. Uang tersebut diduga terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Penetapan status tersangka itu selanjutnya juga diikuti dengan penahanan Mario dan Djodi. Mario ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sedangkan Djodi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Ary/Ism)
"Hakimnya kan sudah mengatakan, mereka tidak ada keterkaitannya. Mereka sudah menyangkali semua," kata Ketua MA, Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Dalam kasus ini, Hatta menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Apalagi, proses hukum terhadap Djodi dan juga Mario telah berjalan. "Ya kita serahkan kepada KPK kerena kan sudah diproses secara hukum. Ya kita percayakan dalam penyelesaian secara hukum," ucapnya.
Hatta pun menyatakan saat ini Djodi Supratman sudah dinonaktifkan dari jabatannya. "Yang penting sepanjang yang bersangkutan sudah ditangkap dan diikuti dengan penahanan, maka kita memberhentikan sementara yang bersangkutan," kata Hatta.
Menurut Hatta, pemberhentian tetap pasti akan diberikan sebagai sanksi berat kepada Djodi, jika nanti dalam persidangan ia terbukti bersalah. Bahkan, Hatta menjanjikan pemberhentian terhadap Djodi dilakukan secara tidak hormat.
"Pasti pemberhentian tetap. Secara tidak hormat itu pasti. Tapi kalau sudah dinyatakan terbukti bersalah," ucap dia.
Mario C Bernardo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompoel di Jalan Martapura, Jakarta Pusat. Adapun Djodi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek, pukul 12.15 WIB, pada hari yang sama.
KPK menjerat Mario yang merupakan keponakan Hotma Sitompoel dan Djodi dengan pasal penyuapan. KPK juga telah menyita uang berjumlah Rp 128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp 78 juta dan rumahnya senilai Rp 50 juta, dalam operasi penangkapan tersebut. Uang tersebut diduga terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Penetapan status tersangka itu selanjutnya juga diikuti dengan penahanan Mario dan Djodi. Mario ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sedangkan Djodi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Ary/Ism)