Digiring Tim Pemburu Preman, Hercules Lambaikan Tangan

Baru saja bebas, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules ditangkap lagi.

oleh Riski Adam diperbarui 03 Agu 2013, 11:04 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2013, 11:04 WIB
hercules3-130803b.jpg

Hercules Rosario Marshal bebas setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman penjara selama 4 bulan 27 hari dalam kasus melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian di di Ruko Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, April 2013 lalu.

Namun Hercules tak langsung bebas begitu saja. Lantaran baru saja keluar tahanan, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu langsung dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan kembali terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang.

Pantauan Liputan6.com di tahanan narkotika Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/8/2013), Hercules yang keluar mengenakan baju berwarna hijau langsung dibawa mobil Tim Pemburu Preman Jatanras Polres Jakarta Barat. Sambil digiring ke dalam mobil, Hercules melambaikan tangannya.

Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Hengky Haryadi menyatakan, Hercules akan dijerat pasal dugaan pemerasan dan penganiayaan.

"Ini kasus utama yang saat itu berdasarkan hasil penyelidikan dan kami buatkan pada masyarakat yang mengalami pemerasan di wilayah Srengseng, Jakarta Barat," jelas Hengky. (Riz/Sss)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya