Lima: Pernyataan Ketua MK soal DKPP Kemunduran Demokrasi

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti mengomentari pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Agu 2013, 19:23 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2013, 19:23 WIB
ray-rangkuti-130517c.jpg

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti mengomentari pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melebihi batas kewenangan. Menuru Ray, pernyataan Akil itu adalah sebuah kemunduruan dalam demokrasi.

"Pernyataan Ketua MK agar DKPP tidak cepat menjatuhkan sanksi pemberhentian anggota KPUD yang melanggar kode etik merupakan anjuran yang dapat memundurkan pencapaian penegakan integritas penyelenggara pemilu," ucap Ray dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (12/8/2013).

Di mata Ray, pernyataan Akil itu seperti memberi kembali peluang bagi penyelenggara pemilu untuk terus melanggar kode etik. Karena sekalipun kelak diadukan ke DKPP, ada kemungkinan hanya mendapat sanksi tertulis.

"Sanksi tertulis yang faktanya tak ampuh untuk membuat penyelenggara pemilu lebih berpihak pada pemilu jujur dan adil," katanya.

Kata Ray, pernyataan itu pula seolah menyiratkan bahwa berbagai pelanggaran kode etik. Bahkan ancaman pelaksanaan pemilu atau pilkada yang tidak jurdil, jadi tidak lebih penting dari pelaksanaan itu sendiri.

"Artinya, lebih baik menyelamatkan anggota KPUD yang melanggar dan membuat pemilu atau pilkada jadi cacat dari pada memberhentikan mereka karena ancaman pemilu atau pilkada yang macet," ucap dia.

"Cara berpikir seperti inilah selama ini yang membuat banyak anggota penyelenggara pemilu tidak peduli pada asas pelaksanaan pemilu/pilkada yang jurdil, bersih, dan partisipasif," kata Ray.

Sebelumnya Ketua MK Akil Mochtar mengatakan, putusan DKPP yang kerap memecat anggota KPUD bisa membuat tatanan agenda nasional menjadi kacau. Sebab pemecatan anggota KPUD menimbulkan gangguan pada tahapan pemilu, sehingga berdampak pula pada pemilu secara nasional.

Jika sampai pemilu nasional menjadi molor karena tahapan pemilu di tingkat bawah mundur, Akil menilai, stabilitas ketatanegaraan yang sudah dicanangkan UUD 1945 bisa terganggu. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya