Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Suhartoyo, mempertanyakan pengakuan Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengenai asal usul hartanya. Apalagi pengakuan terdakwa korupsi itu tak sesuai dengan saksi meringankan.
"Apa rujukan data Anda? Waktu Subekti dan Dadeng menjadi saksi meringankan, mereka nggak bisa menunjukkan arus lalu lintas uang karena nggak punya pembukuan," tanya Hakim Suhartoyo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Suhartoyo juga meragukan sejumlah data keuangan harta kekayaan Djoko yang dipresentasikan mantan Kepala Korlantas Polri itu di awal persidangan. Kemungkinan saja, lanjut Suhartoyo, angka dalam presentasi dimanipulasi sedemikian rupa sehingga cocok dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Itu juga kalau kami bisa percayai. Tapi tetap saja janggal soal kepemilikan dana, dan pembelian aset-aset itu," tegas Suhartoyo.
Kendati, Irjen Djoko terus berkelit memiliki bukti catatan arus uang bisnis tersebut. "Kami ada bukti dalam catatan," sanggahnya. (Ary)
"Apa rujukan data Anda? Waktu Subekti dan Dadeng menjadi saksi meringankan, mereka nggak bisa menunjukkan arus lalu lintas uang karena nggak punya pembukuan," tanya Hakim Suhartoyo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Suhartoyo juga meragukan sejumlah data keuangan harta kekayaan Djoko yang dipresentasikan mantan Kepala Korlantas Polri itu di awal persidangan. Kemungkinan saja, lanjut Suhartoyo, angka dalam presentasi dimanipulasi sedemikian rupa sehingga cocok dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Itu juga kalau kami bisa percayai. Tapi tetap saja janggal soal kepemilikan dana, dan pembelian aset-aset itu," tegas Suhartoyo.
Kendati, Irjen Djoko terus berkelit memiliki bukti catatan arus uang bisnis tersebut. "Kami ada bukti dalam catatan," sanggahnya. (Ary)