Walikota Medan non-aktif Rahudman Harahap divonis bebas dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,5 miliar setelah berstatus terdakwa mulai 1 Mei 2013 lalu. Rahudman ditetapkan tersangka mulai Maret 2011 lalu oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (16/8/2013), putusan hakim dibacakan secara bergiliran selama 2 jam oleh majelis hakim yang dipimpin Sugianto di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 15 Agustus kemarin siang.
Usai mendengar putusan hakim yang membebaskan Rahudman, seluruh pendukung maupun keluarga Walikota Medan non-aktif ini langsung bersorak gembira di ruang sidang utama.
Pada Maret 2011 lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan Rahudman sebagai tersangka kasus korupsi dana tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa ketika masih menjabat sebagai Sekda Pemkab Tapsel tahun anggaran 2004-2005.
Rahudman ditetapkan sebagai tersangka di tengah jabatannya sebagai orang nomor 1 di Kota Medan. Posisinya digantikan sementara Tengku Eldin sebagai Pelaksana Tugas Walikota setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyerahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Mantan Sekda Tapanuli Selatan ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. (Riz)