KY dan KPK Didesak Usut Dugaan Suap Hakim PK Kasus Sudjiono Timan

Patut diduga, hakim MA telah melanggar Pasal 263 dan Pasal 268 KUHAP dan UU.

oleh Edward Panggabean diperbarui 23 Agu 2013, 11:16 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2013, 11:16 WIB
sdjiono-timan-130822-b.jpg
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan. Terpidana kasus yang merugikan negara Rp 396 miliar itu pun kini bebas dari hukum.

"KY harus turun tangan, juga KPK harus selidiki semua pihak untuk cari dugaan suapnya," kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Ia mengaku miris atas putusan yang terasa janggal tersebut. Sebab yang mengajukan PK merupakan istrinya, mengingat Sudjiono Timan berstatus buronan.

"Ya sangat menyedihkan karena mestinya secara formal istrinya tidak berhak mengajukan PK, kalau ahli waris berarti menunggu setelah statusnya meninggal dunia, jadi hakim tidak boleh menyentuh isi materi perkara karena kulitnya sudah tidak benar," ungkap dia.

Boyamin menilai, pertimbangan materi dikabulkannya PK tersebut oleh hakim MA sekadar mencari-cari alasan. Patut diduga, hakim MA telah melanggar Pasal 263 dan Pasal 268 KUHAP dan UU.

"Sidang kasus korupsi tidak bisa dilakukan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Apalagi ini yang mengajukan bukan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Boyamin.

Dia menjelaskan, PK hanya bisa diajukan oleh terdakwa atau ahli waris. "Ahli waris bisa mengajukan kalau terdakwa sudah meninggal," pungkasnya.

Pertimbangan Hakim

MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan terdakwa Sudjiono dan membebaskannya dari seluruh tuduhan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menemukan kekeliruan dalam putusan kasasi yang memvonis Sudjiono selama 15 tahun penjara, yakni terkait perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Sudjiono. Majelis PK menilai PMH secara material bisa melanggar ketidakpatutan dan ketidakhati-hatian.

Perkara ini diputus oleh majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim ad hoc tindak pidana korupsi, Sri Murwahyuni dan Abdul Latif pada 13 Juli lalu.

Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Tindakannya dinilai merugikan negara US$120 juta dan Rp 98,7 juta.

Di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Jaksa. Ketua Majelis Kasasi Bagir Manan menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp 50 juta kepada Sudjiono serta membayar uang pengganti Rp 369 miliar.

Namun, hingga saat ini kejaksaan belum dapat mengeksekusi Sudjiono Timan. Sebab sejak 7 Desember 2004, keberadaan Sudjiono Timan tidak diketahui dan telah ditetapkan menjadi buronan. (Mut/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya