Komisi III DPR: Idealnya Gaji Kalapas Rp 50 Juta

Para Kalapas memberikan usulan kepada DPR untuk ikut memperjuangkan peningkatan kesejahteraan, terutama bagi para sipir.

oleh Riski Adam diperbarui 26 Agu 2013, 16:08 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2013, 16:08 WIB
lapas-napi-teroris-130819b.jpg
Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum tengah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) di Indonesia. Pasukan 'kepala penjara' itu dipimpin Plh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham Bambang Krisbanu itu mengeluhkan banyak hal.

"Iya mereka keluhkan. Rata-rata gaji mereka itu Rp 8 jutaan untuk Kalapas. Berarti tingkat bawahnya ya di bawah lagi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di sela rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2013).

Menurut Aziz, para Kalapas memberikan usulan kepada DPR untuk ikut memperjuangkan peningkatan kesejahteraan, terutama bagi para sipir. Sehingga, benih-benih permasalahan yang kerap terjadi di dalam lapas bisa diatasi sebaik mungkin dengan meningkatkan kesejahteraan para sipir.

Padahal, kata Aziz, Idealnya para kalapas itu menerima gaji sekitar Rp 50 juta perbulan yang diikuti dengan peningkatan para gaji sipir. Sehingga, para sipir dan Kalapas tidak main mata lagi dengan masyarakat binaan hanya untuk memenuhi tingkat kebutuhannya dengan gaji yang kecil pada saat ini.

"Padahal tingkat ideal yang mereka harapkan yang mereka berikan masukan itu sekitar Rp 40 sampai Rp 50 juta," tutur politisi Golkar ini.  

Kasus lapas menjadi perhatian setelah terjadi kerusuhan yang mengakibatkan pembakaran lapas di berbagai tempat. Terakhir Lapas Tanjung Gusta Medan, Lapas Labuhan Ruku, serta kasus napi kabur di Lapas Baloi Batam. (Ism/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya