Pengacara Susno: Kontra Memori Jaksa Sumir

Susno Duadji, terpidana kasus korupsi 3,5 tahun penjara menilai jaksa tidak cermat.

oleh Edward Panggabean diperbarui 26 Agu 2013, 17:16 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2013, 17:16 WIB
pengacara-susno130826c.jpg
Pengacara mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Susno Duadji menilai kontra memori Jaksa Penutut Umum (JPU) atas Peninjauan Kembali yang dilayangkan kliennya sumir. Kubu terpidana kasus korupsi 3,5 tahun penjara menilai jaksa tidak cermat.

"Jika jaksa membaca dengan seksama maka jaksa tidak akan membuat Kontra Memori PK sedemikian sumir dan tidak menjawab masalah substansi hukum yang dikemukakan pemohon," kata pengacara Susno, Untung Sunaryo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/8/2013).

Untung menilai Jaksa kurang teliti dalam menguraikan kontra memori PK kliennya. Memori jaksa dinilai hanya bersifat umum dan tidak menggambarkan secara detail serta gamblang.

Di persidangan, pengacara Susno juga mengutip pernyataan dari para tokoh seperti Amien Rais, Jimly Asshiddiqie, Marzuki Darusman dan Priyo Budi Santoso yang ditulis media massa. Pernyataan itu digunakan untuk memberi gambaran terhadap majelis bahwa perkara Susno penuh rekayasa.

"Semua kalangan tersebut di dalam pernyataannya melihat dan mencermati perkara Susno ini penuh dengan rasa ketidakadilan dan rekayasa, sehingga merugikan bagi pemohon," beber Untung.

Untung berharap, PK yang diajukan Susno bisa dikabulkan. Mengingat status Susno sebagai justice collabolator sehingga hakim dapat memberikan keringanan pidana dan perlindungan hukum. Status sebagai whistle blower Susno juga patut dipertimbangkan untuk mendapat perlindungan hukum.

"Terdapat kekhilafan yang sama di tingkat kasasi terhadap whistle blower dengan memberikan hukuman yang lebih berat," kata Untung.

Dia juga menilai, putusan dalam putusan kasasi terdapat kekeliruan hakim yang nyata. Sehingga perlu dilakukan upaya hukum lain untuk mendapatkan keadilan. Tidak hanya itu, kata dia, dalam amar putusan tidak ada perintah penahanan sehingga putusan harus batal demi hukum.

"Tidak ada perintah penahanan sesuai dengan pasal 197 huruf K pada amar putusan kasasi. Terdapat keliruan di putusan Pengadilan Tinggi, nomor register perkara berbeda dengan di pengadilan negeri. Nomor itu adalah perkara orang lain," ucap Untung. Dalam sidang tersebut, Susno meminta agar majelis hakim menerima permohonan PK yang diajukan dan membatalkan putusan kasasi. (Ism/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya