PK Koruptor BLBI Janggal, Bagir Manan: Kok KY Malah Periksa Suap?

Pengabulan PK yang diajukan Sudjiono Timan, koruptor dana BLBI dinilai janggal. Namun putusan hukum majelis PK tak bisa diganggu gugat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Agu 2013, 02:19 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2013, 02:19 WIB
bagir-manan-130827a.jpg
Pengabulan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sudjiono Timan, koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai janggal banyak pihak. Komisi Yudisial (KY) pun diminta turun tangan untuk menelusuri laporan yang menyebutkan adanya dugaan suap terhadap majelis PK.

Menanggapi hal itu, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyampaikan kritikannya terhadap KY. Menurut Bagir, jikapun ada dugaan suap yang dilakukan oleh hakim, maka KY tidak perlu sibuk. Cukup diserahkan kepada kepolisian atau Badan Pengawas MA saja.

"Kritik saya terhadap KY, kok dia mau periksa aspek suapnya? Mestinya KY tidak melanggar prinsip pemeriksaan, jadi lebih ke etiknya. Kelemahan KY yaitu sedikit-sedikit ada suap," ujar Bagir di Jakarta, Senin (26/8/2013).

"Kalau ada suap, minta polisi atau Bawas MA yang turun boleh. Nanti mereka punya inisiatif, apakah hakim itu diberhentikan atau tidak," kata dia.

Ketua Dewan Pers ini mengatakan, putusan hukum yang sudah dilakukan majelis PK sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. "Putusan hakim itu adalah hukum, jadi tidak bisa apa-apa lagi. Kemarin ada yang tanya, saya katakan gugatan perdata dan ganti uang pengganti. Jadi di perdata saja kalau memang demikian putusannya," pungkas Bagir.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu dalam tingkat kasasi oleh MA divonis 15 tahun penjara.

"Mengabulkan permohonan PK pemohon," demikian tulis panitera MA dalam laman MA, Kamis (22/8/2013).

Perkara yang diketok pada 13 Juli 2013 ini ditangani oleh majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc Tipikor.

Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Sudjiono Timan. Jaksa tak terima dengan putusan itu. Karena dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memvonis Sudjiono 8 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun. Jaksa pun mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Jaksa. Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Sudjiono. Tak hanya itu, Majelis Kasasi juga meminta Sudjiono membayar uang pengganti sebanyak Rp 369 miliar.

Namun, hingga saat ini Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Sudjiono. Sebab sejak 7 Desember 2004 lalu keberadaan Sudjiono tidak diketahui rimbanya. Sudjiono juga sudah tidak tinggal di rumahnya lagi di Jalan Diponegoro Nomor 46, Menteng, Jakarta Pusat. (Ndy)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya