Sebelum 'Tebas Kelamin Muhyi' Neneng Dipaksa Hubungan Intim

Terdakwa kasus mutilasi kelamin, Neneng, sebelum melakukan tindakan penganiayaan terhadap Abdul Muhyi, ternyata dipaksa berhubungan badan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Agu 2013, 17:49 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2013, 17:49 WIB
abdul-muhyi-tolak130525c.jpg
Terdakwa kasus mutilasi kelamin, Neneng binti Nacing (20), sebelum melakukan tindakan penganiayaan terhadap korbannya, Abdul Muhyi ternyata diketahui dipaksa berhubungan badan dengan Muhyi di suatu gang sempit di daerah Pamulang.

Hal itu terungkap dalam pembacaan eksepsi atau pembelaan dalam persidangan lanjutannya yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang. Eksepsi atau pembelaan dari Neneng dibacakan oleh salah satu kuasa hukumnya, Daniel P Silalahi.

"Setelah dari masjid itu, kemudian saksi korban mengajak terdakwa ke sebuah gang sepi dan gelap di daerah Pamulang. Kemudian saksi korban memaksa terdakwa turun dari motor dan memaksa terdakwa untuk berhubungan badan," kata Daniel dalam pembacaan eksepsinya di PN Tangerang, Selasa (27/8/2013).

Daniel menjelaskan, kliennya itu sebetulnya telah melakukan perlawanan, tetapi Muhyi terus memaksa dan terjadilah persetubuhan tersebut.

"Terdakwa kemudian berusaha untuk berontak tetapi tenaga saksi korban lebih kuat. Lalu terdakwa pasrah dan akhirnya terjadi persetubuhan itu. Setelah itu kemaluan terdakwa sakit," imbuhnya.

Usai melakukan hubungan badan itu, lanjut Daniel, Muhyi kemudian berbicara kepada Neneng, tidak ada lelaki yang mau menikahi Neneng dikarenakan kliennya itu telah direnggut perawannya oleh Muhyi.

"Lalu saksi korban berbicara kepada terdakwa dan bilang 'Seandainya kamu nikah, tidak ada laki-laki yang mau'. Kemudian saksi korban menjawab karena tak tahu maksudnya. 'Maksudnya apa?'. Lalu saksi korban menjelaskan kepada terdakwa 'Kan kamu sudah tidak perawan, barang gue sudah masuk ke punya lu. Mana ada laki-laki yang mau sama lu'," terangnya.

Setelah kejadian itu, kata Daniel, kliennya itu diajak makan nasi goreng di depan Universitas Pamulang. Usai makan nasi goreng, tutur Daniel, Neneng kemudian dipaksa lagi untuk melakukan hubungan intim oleh Muhyi, tetapi Neneng menolak ajakan bejat Muhyi.

"Terdakwa diajak makan nasi goreng di depan Unpam. Sebelum pulang, terdakwa dipaksa lagi untuk melakukan hubungan badan oleh saksi korban, tetapi terdakwa menolak. Kemudian saksi korban memaksa lagi terdakwa dan mendorong terdakwa sampai jatuh," tutur Daniel. (Frd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya