Korupsi Dermaga, KPK Geledah Kantor PT Nindya Karya

Penggeledahan terkait kasus korupsi proyek pembangunan dermaga di Sabang yang diduga merugikan negara Rp 249 miliar.

oleh Edward Panggabean diperbarui 27 Agu 2013, 20:00 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2013, 20:00 WIB
geledah-kpk-130827b.jpg
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah kantor PT Nindya Karya (PT NK). Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

"Penggeledahan kasus Sabang di PT Nindya Karya, Jl MT Haryono Kav 22," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha Nugraha, Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Pengeledahan PT NK yang terletak di Jakarta Timur itu dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Menyusul ada dugaan penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 249 miliar.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni Kepala PT NK Cabang Provinsi Aceh, Heru Sulaksono dan Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhan Ismy.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.

Meski KPK sudah menetapkan tersangka, namun KPK belum menahan para tersangka. (Ary)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya