Geram, Hakim Ancam Anak Hilmi PKS Hukuman 12 Tahun Penjara

Ridwan Hakim membuat hakim Tipikor kesal lantaran dianggap tidak jujur dalam memberikan kesaksian untuk terdakwa Ahmad Fathanah.

oleh Sugeng Triono diperbarui 29 Agu 2013, 23:36 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2013, 23:36 WIB
hilmi-1-130829c.jpg
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta geram dengan kelakuan saksi Ridwan Hakim yang dihadirkan pada sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Ridwan, anak Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin ini membuat hakim kesal lantaran dianggap tidak jujur dalam memberikan kesaksian untuk terdakwa Ahmad Fathanah.

"Saudara saksi. Anda tahu, pada Pasal 22 Undang Undang Tipikor, bahwa yang memberi keterangan palsu dapat diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara? Jadi saya harap Anda memberikan keterangan yang benar," kata Hakim Ketua, Nawawi Pomolango di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Saking kesalnya, Nawawi pun terpaksa mengutarakan perasaannya mengenai sejumlah orang bernama Ridwan yang pernah diketahuinya.

"Saya yang namanya Ridwan itu cuma percaya 2. Ridwan penjaga surga, dan Ridwan tetangga saya yang pernah memberitahu rumah saya kemalingan," tuturnya.

"Jadi saya harap Anda menjadi Ridwan ke-3 yang saya percaya," imbuhnya.

Mendengar itu, Ridwan yang tampak santai menjalani sidang ini pun hanya tersenyum. Ridwan mengaku bila semua keterangan yang disampaikan di depan pengadilan adalah benar.

"Saya sudah disumpah," ucap Ridwan. (Luq/Frd)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya