KPK Pertimbangkan Kaji Ancaman Pidana ke Putra Hilmi PKS

Kesaksian Ridwan untuk terdakwa Ftahanah membuat hakim kesal. Ridwan yang sempat mangkir dari panggilan KPK dianggap tidak jujur.

oleh Edward Panggabean diperbarui 30 Agu 2013, 14:51 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2013, 14:51 WIB
ridwan-hakim-130829c.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi belum menyikapi ancaman Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Ridwan Hakim yang dinilai tak jujur dalam memberikan kesaksian. Putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminudin itu pun terancam terkena pidana.

"Saya akan tunggu laporan JPU dan Pimpinan akan mengkaji dan mempertimbangkan apa yang dikemukakan hakim," kata Bambang, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Kendati demikian Bambang mengaku, KPK mengikuti proses persidangan dengan terdakwa suap impor daging sapi Ahmad Fathanah. Bambang pun meminta bersabar menunggu kajian serta pertimbangan pimpinan nanti dan secepatnya untuk mengambil langkah hukum untuk Ridwan.

Kesaksian Ridwan untuk terdakwa Ftahanah membuat hakim kesal. Ridwan yang sempat mangkir dari panggilan KPK dianggap tidak jujur.

"Saudara saksi. Anda tahu, pada Pasal 22 Undang Undang Tipikor, bahwa yang memberi keterangan palsu dapat diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara? Jadi saya harap Anda memberikan keterangan yang benar," kata Hakim Ketua, Nawawi Pomolango di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 29 Agustus kemarin.
(Ary/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya