Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) hanya bisa dilakukan 1 kali. Hal ini menanggapi pendapat Hakim Agung Gayus Lumbuun yang mengatakan Kejaksaan Agung bisa mengajukan PK atas PK yang diajukan Sudjiono Timan, koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kalau dalam undang-undang ya cuma sekali. Dulu pernah bisa 2 kali, tapi akhirnya diubah agar hanya sekali saja," kata Jimly di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Namun demikian, Jimly mengingatkan, seharusnya sesama Hakim Agung tidak bisa mengomentari putusan yang diambil Hakim Agung lain. Karena dengan begitu sama saja membolehkan orang-orang di luar MA berkomentar tentang hal yang sama
"Ya jelas, kalau sesama hakim agung sudah saling mengomentari, bagaimana ini. Berarti orang luar boleh mengomentari," kata dia.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal koruptor dana BLBI itu dalam tingkat kasasi oleh MA telah divonis 15 tahun penjara.
Perkara yang diketok pada 13 Juli 2013 ini ditangani oleh majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc Tipikor.
Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi BLBI, Sudjiono dinilai telah merugikan negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta. (Ado/Ism)
"Kalau dalam undang-undang ya cuma sekali. Dulu pernah bisa 2 kali, tapi akhirnya diubah agar hanya sekali saja," kata Jimly di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Namun demikian, Jimly mengingatkan, seharusnya sesama Hakim Agung tidak bisa mengomentari putusan yang diambil Hakim Agung lain. Karena dengan begitu sama saja membolehkan orang-orang di luar MA berkomentar tentang hal yang sama
"Ya jelas, kalau sesama hakim agung sudah saling mengomentari, bagaimana ini. Berarti orang luar boleh mengomentari," kata dia.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal koruptor dana BLBI itu dalam tingkat kasasi oleh MA telah divonis 15 tahun penjara.
Perkara yang diketok pada 13 Juli 2013 ini ditangani oleh majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc Tipikor.
Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi BLBI, Sudjiono dinilai telah merugikan negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta. (Ado/Ism)