Kuasa Hukum: Masa Kecil Berantakan, Kejiwaan Benget Labil

Kuasa hukum Benget Situmorang berharap kliennya bisa direhabilitasi karena yang bersangkutan punya kejiwaan yang labil.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Sep 2013, 16:05 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2013, 16:05 WIB
bengetl130320b.jpg
Pengacara terdakwa Benget Situmorang, Edward Sihombing, menginginkan kliennya untuk direhabilitasi dahulu terkait kasus pidana mutilasi yang dihadapinya. Edward mengungkapkan hal itu karena kejiwaan Benget dapat dikatakan labil lantaran masa kecil Benget yang dibesarkan di keluarga yang berantakan.

"Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) disebutkan pada usia 4 atau 5 tahun orangtuanya itu cerai. Ibunya pergi dan hidupnya (Benget) terlunta-lunta," kata Edward di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/9/2013).

Setelah beberapa kali pindah kota, lanjut Edward, akhirnya Benget sampai ke Ciracas dan membuka usaha kedai tuak atau minuman keras tradisional dan soto Lamongan.

"Kasihan dia sebenarnya, agamanya tidak jelas, orangtua tidak jelas. Agamanya dia itu bagaimana ya, kalau Jumat ke masjid bawa Alkitab. Kalau Minggu ke gereja bawa Alquran," ungkap Edward dengan logat Batak yang kental.

Seperti diberitakan sebelumnya, Benget Situmorang (36), nekat memutilasi istrinya Darna Sri Astuti alias Tuti (35), di rumahnya Jalan Bungur Raya RT 11 RW 06, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa 5 Mei 2013. Aksi pedagang soto ini melibatkan pacarnya bernama Tini (39).

Tuti dimutilasi suami yang mencurigainnya selingkuh di warungnya di belakang Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Yang mengagetkan, kepada polisi tersangka mengaku tega menghabisi istrinya karena selingkuh. Menurut beberapa tetangga, justru tersangka yang sering bermain cinta dengan pembantunya. (Ado/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya