Irjen Djoko Divonis 10 Tahun, KPK: di Bawah Standar, Kami Banding

Hukuman untuk Djoko Susilo minimal 2/3 tuntutan Jaksa atau minimal 12 tahun.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Sep 2013, 17:57 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2013, 17:57 WIB
irjen-djoko-terbukti-130903b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan vonis 10 tahun yang dijatuhkan untuk terdakwa kasus simulator SIM Irjen Djoko Susilo. KPK siap mengajukan banding atas putusan yang dinilai terlalu ringan tersebut.

"Dengan rasa keadilan, apa yang ditangkap oleh majelis hakim dan yang kami harapkan jangan beda jauh. Kalau beda jauh, upaya optimal kami dari segi hukum adalah banding," tegas Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Zulkarnaen mengatakan, vonis yang diberikan hakim seharusnya tidak di bawah 2/3 dari tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa. "18 tahun itu kalau hitung-hitung 2/3 kan 12 tahun, seminimalnya 12 tahun. Jadi di bawah standar kami, maka kami banding," ujarnya.

Selain hanya divonis 10 tahun penjara, mantan Kepala Korlantas Polri itu tidak perlu membayar uang pengganti Rp 32 miliar sebagaimana tuntutan Jaksa. Hakim hanya meminta Djoko membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun kepada Irjen Djoko. Jaksa menilai Irjen Djoko terbukti melakukan korupsi simulator SIM dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Djoko dinilai terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Tindakan Djoko ini juga dinilai telah merugikan negara Rp 121,83 miliar.

Tak hanya vonis 18 tahun, Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Jaksa meminta Djoko memberikan uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Kalau tidak dikembalikan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa minta hukuman Djoko ditambah 5 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Dan hukuman terakhir, seluruh harta Irjen Djoko yang diduga berasal dari pencucian uang disita negara. (Eks/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya