Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dijadwalkan akan memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Gamawan akan menjalani pemeriksaan penyidik dalam kasus laporan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Jam 13.00 WIB ya," singkat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2013).
Gamawan melaporkan Nazaruddin atas pasal pencemaran nama baik. Nazaruddin menyebut Gamawan mendapatkan fee proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun.
"Saya harap kasus ini pada kepolisian. Jangan komitmen kita pada pemberantasan korupsi jadi bias dengan fitnah jadi pencemaran nama baik," jelas Gamawan di Polda Metro Jaya, 30 Agustus lalu. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum.
Nazaruddin menilai komentar Gamawan sebagai bentuk ketakutan. Bahkan, kata Nazar, ia telah secara detil menjelaskan ke penyidik KPK mengenai jumlah uang yang diterima Gamawan Fauzi pada proyek ini.
"Saya sudah jelaskan yang terima. Ada Mendagrinya. Lewat siapa menerimanya? Ada yang diterima langsung, ditransfer, ada yang ke Sekjennya, ada yang ke PPK-nya, dan ada adiknya yang terima. Semua dijelaskan secara detail," ujar Nazaruddin di gedung KPK, Jakarta, Kamis 29 Agustus lalu. (Rmn/Ism)
"Jam 13.00 WIB ya," singkat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2013).
Gamawan melaporkan Nazaruddin atas pasal pencemaran nama baik. Nazaruddin menyebut Gamawan mendapatkan fee proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun.
"Saya harap kasus ini pada kepolisian. Jangan komitmen kita pada pemberantasan korupsi jadi bias dengan fitnah jadi pencemaran nama baik," jelas Gamawan di Polda Metro Jaya, 30 Agustus lalu. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum.
Nazaruddin menilai komentar Gamawan sebagai bentuk ketakutan. Bahkan, kata Nazar, ia telah secara detil menjelaskan ke penyidik KPK mengenai jumlah uang yang diterima Gamawan Fauzi pada proyek ini.
"Saya sudah jelaskan yang terima. Ada Mendagrinya. Lewat siapa menerimanya? Ada yang diterima langsung, ditransfer, ada yang ke Sekjennya, ada yang ke PPK-nya, dan ada adiknya yang terima. Semua dijelaskan secara detail," ujar Nazaruddin di gedung KPK, Jakarta, Kamis 29 Agustus lalu. (Rmn/Ism)