PT Doosan Cipta Buana Jaya mengatakan aksi mogok yang digelar pekerjanya ilegal. Mogok kerja itu tidak dilaporkan terlebih dahulu ke polisi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bahkan, aksi itu diklaim telah merugikan perusahaan sebesar Rp 2,4 miliar.
"Aksi unjuk rasa memang dilindungi undang-undang. Tapi dalam hal ini tetap ilegal. Karena belum ada pemberitahuan," kata pengacara PT Doosan, Sugiharto seusai mengikuti sidang perdata di PN Jakarta Utara, Rabu (4/9/2013).
Karena aksi mogok pada 7-8 Maret 2013 itulah, PT Doosan menggugat dua pekerjanya secara perdata. Mereka yang digugat yakni, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jakarta Utara Mochamad Halili dan perwakilan SPN PT Doosan Cipta Busana Jaya Umar Faruq. Keduanya digugat Rp 2,4 miliar.
Proses mediasi antara dua buruh ini dengan PT Doosan yang berkedudukan di Kawasan Berikat Nusantara Jakarta Utara itu gagal. Mochamad Halili yang sudah bekerja di perusahaan itu selama 7 tahun tetap diseret ke pengadilan.
Sebagai tergugat, Mochammad Halili mengatakan aksi mogok itu sudah dijamin oleh undang-undang. Aksi mogok itu bahkan tidak merugikan perusahaan. "Kita anggap mogok tidak merugikan, karena mogok kerja itu hak dan dilindungi undang-undang," tegas Halili.
Sidang kasus perdata ini akan dilanjutkan setelah berkas-berkas administrasi gugatan ini selesai. "Sidang ditunda sampai menunggu kelengkapan administrasi selesai dengan batas waktu sampai 9 September," kata Ketua Majelis Hakim Hendrik Tarigan.
Aksi mogok pada Maret itu diikuti oleh sekitar 1.183 buruh. Mereka meminta kenaikan gaji menjadi Rp 1,9 juta perbulan. Sebab, selama ini mereka hanya menerima Rp 1,8 juta. Padahal UMP DKI Jakarta Rp 2,2 juta. Sebanyak 16 buruh yang terlibat dalam aksi mogok itu telah dipecat. (Eks/Ism)
"Aksi unjuk rasa memang dilindungi undang-undang. Tapi dalam hal ini tetap ilegal. Karena belum ada pemberitahuan," kata pengacara PT Doosan, Sugiharto seusai mengikuti sidang perdata di PN Jakarta Utara, Rabu (4/9/2013).
Karena aksi mogok pada 7-8 Maret 2013 itulah, PT Doosan menggugat dua pekerjanya secara perdata. Mereka yang digugat yakni, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jakarta Utara Mochamad Halili dan perwakilan SPN PT Doosan Cipta Busana Jaya Umar Faruq. Keduanya digugat Rp 2,4 miliar.
Proses mediasi antara dua buruh ini dengan PT Doosan yang berkedudukan di Kawasan Berikat Nusantara Jakarta Utara itu gagal. Mochamad Halili yang sudah bekerja di perusahaan itu selama 7 tahun tetap diseret ke pengadilan.
Sebagai tergugat, Mochammad Halili mengatakan aksi mogok itu sudah dijamin oleh undang-undang. Aksi mogok itu bahkan tidak merugikan perusahaan. "Kita anggap mogok tidak merugikan, karena mogok kerja itu hak dan dilindungi undang-undang," tegas Halili.
Sidang kasus perdata ini akan dilanjutkan setelah berkas-berkas administrasi gugatan ini selesai. "Sidang ditunda sampai menunggu kelengkapan administrasi selesai dengan batas waktu sampai 9 September," kata Ketua Majelis Hakim Hendrik Tarigan.
Aksi mogok pada Maret itu diikuti oleh sekitar 1.183 buruh. Mereka meminta kenaikan gaji menjadi Rp 1,9 juta perbulan. Sebab, selama ini mereka hanya menerima Rp 1,8 juta. Padahal UMP DKI Jakarta Rp 2,2 juta. Sebanyak 16 buruh yang terlibat dalam aksi mogok itu telah dipecat. (Eks/Ism)