Pemilik akun Twitter @benhan, Benny Handoko harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas pemeriksaan Benny ke kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selartan Agung Ardiyanto mengungkapkan, ada sejumlah alasan pihaknya harus menahan Benny. Salah satunya adalah ancaman hukuman pidana adalah lebih dari 5 tahun penjara.
"Penahanan sesuai syarat subjektif dan objektif kalau itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan takut megulangi perbuatan," kata Agung saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (6/9/2013).
Agung menambahkan saat ini pihaknya akan merapikan berkas penyidikan menjadi surat dakwaan. "Belum kami limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Benny diancam Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setiap orang yang melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Misbakhun memang pernah didakwa memalsukan Letter of Credit Bank Century. Dia bahkan sempat dimasukkan ke dalam penjara. Pada tingkat Kasasi, mantan politisi PKS itu tetap divonis 2 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan L/C Bank Century.
Namun, akhirnya Misbakhun dibebaskan dari seluruh dakwaan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembalinya. Dia dinyatakan tak terbukti bersalah memalsukan L/C Bank Century. (Ary/Ism)
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selartan Agung Ardiyanto mengungkapkan, ada sejumlah alasan pihaknya harus menahan Benny. Salah satunya adalah ancaman hukuman pidana adalah lebih dari 5 tahun penjara.
"Penahanan sesuai syarat subjektif dan objektif kalau itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan takut megulangi perbuatan," kata Agung saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (6/9/2013).
Agung menambahkan saat ini pihaknya akan merapikan berkas penyidikan menjadi surat dakwaan. "Belum kami limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Benny diancam Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setiap orang yang melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Misbakhun memang pernah didakwa memalsukan Letter of Credit Bank Century. Dia bahkan sempat dimasukkan ke dalam penjara. Pada tingkat Kasasi, mantan politisi PKS itu tetap divonis 2 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan L/C Bank Century.
Namun, akhirnya Misbakhun dibebaskan dari seluruh dakwaan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembalinya. Dia dinyatakan tak terbukti bersalah memalsukan L/C Bank Century. (Ary/Ism)