Kasus Misbakhun, Istri Benhan Ajukan Penangguhan Penahanan

Alasannya, pihak keluarga menilai Benhan masih memiliki anak kecil. Dan juga merupakan tulang punggung keluarga.

oleh Arry Anggadha diperbarui 06 Sep 2013, 15:58 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2013, 15:58 WIB
misbakhun-130206b.jpg
Keluarga tersangka pencemaran nama baik, Benny Handoko, mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keluarga meminta agar kejaksaan menangguhkan penahanan terhadap pemilik akun Twitter @benhan itu.

"Tadi ada pihak keluarga yang datang dan meminta penangguhan penahanan," kata Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Selatan Agung Ardiyanto saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (6/9/2013).

Alasannya, keluarga menilai Benny masih memiliki anak kecil dan juga merupakan tulang punggung keluarga. Menurut Agung, pihaknya belum dapat memutuskan apakah akan mengabulkan permintaan tersebut atau tidak.

Kejaksaan masih akan mengkaji permintaan keluarga. "Masih kami proses, karena kan baru kami terima permohonan penangguhannya. Kami masih pertimbangkan," ujarnya.

Benny ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mencemarkan nama baik politisi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun. Melalui akun twitternya, @benhan, dia sempat menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.

Misbakhun tak terima. Mantan politisi PKS itu menuntut @benhan meminta klarifikasi atas kicauannya itu. Namun tak dilakukan. Misbakhun akhirnya melaporkan Benhan ke polisi.

Dari penyidikan yang berlangsung, penyidik menjerat Benny dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Benny terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Setelah berkas penyidikan rampung, kejaksaan pun langsung menahan Benhan.

Misbakhun memang pernah didakwa memalsukan Letter of Credit Bank Century. Dia bahkan sempat dimasukkan ke dalam penjara. Pada tingkat Kasasi, mantan politisi PKS itu tetap divonis 2 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan L/C Bank Century.

Namun, akhirnya Misbakhun dibebaskan dari seluruh dakwaan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembalinya. Dia dinyatakan tak terbukti bersalah memalsukan L/C Bank Century. (Ary/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya