Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan aset milik Sudjiono Timan, terpidana buronan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah dieksekusi jaksa eksekutor mencapai puluhan miliar rupiah.
"Ada mungkin sekitar 50-60 miliar," singkat Basrief di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Hanya saja bentuk aset apa saja yang telah dieksekusi, Basrief enggan merinci secara detail. Hanya, saat ini pihaknya masih menungu salinan putusan Mahkamah Agung atas dikabulkanya PK (Peninjauan Kembali) terpidana Sudjiono untuk disikapi sesuai prosedur Undang-Undang.
"Kita lihat nanti prosedurnya seperti apa. Kita mengacu pada UU tentunya. Kita lihat prosedur acaranya seperti apa," imbuhnya.
Basrief menambahkan, pihaknya enggan mencampuri masalah putusan PK Sudjiono. Sebab telah diputus oleh MA. Karena itu pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan tim pengawasan dari MA dan Komisi Yudisial.
"Dan dilakukan seperti yang kita ketahui oleh bawas MA dan KY (tengah memeriksa putusan PK). Tentunya itu yang akan menentukan terjadi kesalahan prosedur atau tidak. Nanti kita lihat," terang dia.
Padahal, awalnya Kasasi Sudjiono ditolak MA tidak mempengaruhi eksekusi. Namun pascadikabulkan PK yang diajukan Istri buronan tersebut, jaksa kembali fokus atas aset-aset yang telah disita itu.
"(Awalnya) Eksekusi itu kan tidak menghambat PK. Oleh karena itu, kita tindak lanjuti (melakukan eksekusi). Ternyata keputusannya (PK) seperti itu," heran Basrief.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dijabat Masyhudi mengatakan, aset yang telah disita berupa tanah dan bangunan di Setiabudi, Sudirman, Jakarta Selatan.
"Tanah dan bangunan itu telah dilelang sebesar Rp 55 miliar dan uangnya sudah disetor ke kas negara. Selain itu aset yang disita lainnya berupa uang di tiga rekening senilai Rp 26 juta," ujar Masyhudi. (Ali)
"Ada mungkin sekitar 50-60 miliar," singkat Basrief di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Hanya saja bentuk aset apa saja yang telah dieksekusi, Basrief enggan merinci secara detail. Hanya, saat ini pihaknya masih menungu salinan putusan Mahkamah Agung atas dikabulkanya PK (Peninjauan Kembali) terpidana Sudjiono untuk disikapi sesuai prosedur Undang-Undang.
"Kita lihat nanti prosedurnya seperti apa. Kita mengacu pada UU tentunya. Kita lihat prosedur acaranya seperti apa," imbuhnya.
Basrief menambahkan, pihaknya enggan mencampuri masalah putusan PK Sudjiono. Sebab telah diputus oleh MA. Karena itu pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan tim pengawasan dari MA dan Komisi Yudisial.
"Dan dilakukan seperti yang kita ketahui oleh bawas MA dan KY (tengah memeriksa putusan PK). Tentunya itu yang akan menentukan terjadi kesalahan prosedur atau tidak. Nanti kita lihat," terang dia.
Padahal, awalnya Kasasi Sudjiono ditolak MA tidak mempengaruhi eksekusi. Namun pascadikabulkan PK yang diajukan Istri buronan tersebut, jaksa kembali fokus atas aset-aset yang telah disita itu.
"(Awalnya) Eksekusi itu kan tidak menghambat PK. Oleh karena itu, kita tindak lanjuti (melakukan eksekusi). Ternyata keputusannya (PK) seperti itu," heran Basrief.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dijabat Masyhudi mengatakan, aset yang telah disita berupa tanah dan bangunan di Setiabudi, Sudirman, Jakarta Selatan.
"Tanah dan bangunan itu telah dilelang sebesar Rp 55 miliar dan uangnya sudah disetor ke kas negara. Selain itu aset yang disita lainnya berupa uang di tiga rekening senilai Rp 26 juta," ujar Masyhudi. (Ali)